Imigrasi AS ngotot WNI korban kerusuhan Mei 1998 harus diusir
Merdeka.com - Hakim Federal Negara Bagian New Hampshire, Amerika Serikat, memutuskan menunda pengusiran 51 warga Indonesia yang dianggap tinggal secara ilegal. Namun, Imigrasi AS menolak argumen hakim dan menyatakan kalau deportasi tidak akan membahayakan nyawa sejumlah WNI itu.
Pernyataan itu tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS kepada Pengadilan Federal di Boston, Negara Bagian Massachussetts. Mosi itu disampaikan sebagai upaya hukum buat melawan putusan Hakim Federal Patti Saris. Hakim memutuskan menunda deportasi dengan alasan sejumlah WNI itu harus diberi waktu buat memastikan apakah jika mereka kembali maka keselamatannya bakal terancam. Dia juga membuka peluang kalau sejumlah WNI itu bisa mengajukan suaka jika dirasa keadaan di tanah air tidak membaik.
"Kalau mereka dipindahkan, tidak ada fakta mengarah kalau mereka akan disiksa atau persekusi," demikian pernyataan tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS, dilansir dari laman Associated Press, Kamis (21/12).
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
Dalam mosinya, Imigrasi AS menyatakan putusan hakim menunda deportasi tidak memiliki bukti pendukung yang kuat. Mereka juga menganggap klaim sejumlah WNI merasa terancam jika kembali ke Indonesia hanya mengada-ada.
WNI dianggap pendatang gelap di AS itu adalah kalangan Tionghoa pemeluk Nasrani, yang kabur ketika pecah kerusuhan pada 1998 lalu. Sejumlah WNI pendatang itu mengaku mereka masuk ke Negeri Abang Sam dengan visa turis. Namun, izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa dan gagal mendapatkan suaka. Sebagian dari mereka beralasan khawatir bakal diburu atau mengalami kekerasan jika kembali ke Indonesia, karena kepercayaan mereka anut dan ras.
Selama ini sejumlah WNI itu menetap di Kota Dover, New Hampshire. Polemik nasib mereka juga membetot perhatian Senator Jeanne Shaheen dan Gubernur Chris Sununu. Namun, aparat Imigrasi (ICE) berkeras mereka berhak mengusir pendatang ilegal manapun, sebab diberi mandat oleh undang-undang negara bagian.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan tersebut diatur dalam DIM RUU Keimigrasian yang bersifat substansi baru.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaTercatat total 143 WNI berada di wilayah konflik Israel-Palestina.
Baca SelengkapnyaBuyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca Selengkapnya