Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi AS ngotot WNI korban kerusuhan Mei 1998 harus diusir

Imigrasi AS ngotot WNI korban kerusuhan Mei 1998 harus diusir pengunjuk rasa dukung para imigran tetap tinggal di AS. ©Reuters

Merdeka.com - Hakim Federal Negara Bagian New Hampshire, Amerika Serikat, memutuskan menunda pengusiran 51 warga Indonesia yang dianggap tinggal secara ilegal. Namun, Imigrasi AS menolak argumen hakim dan menyatakan kalau deportasi tidak akan membahayakan nyawa sejumlah WNI itu.

Pernyataan itu tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS kepada Pengadilan Federal di Boston, Negara Bagian Massachussetts. Mosi itu disampaikan sebagai upaya hukum buat melawan putusan Hakim Federal Patti Saris. Hakim memutuskan menunda deportasi dengan alasan sejumlah WNI itu harus diberi waktu buat memastikan apakah jika mereka kembali maka keselamatannya bakal terancam. Dia juga membuka peluang kalau sejumlah WNI itu bisa mengajukan suaka jika dirasa keadaan di tanah air tidak membaik.

"Kalau mereka dipindahkan, tidak ada fakta mengarah kalau mereka akan disiksa atau persekusi," demikian pernyataan tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS, dilansir dari laman Associated Press, Kamis (21/12).

Dalam mosinya, Imigrasi AS menyatakan putusan hakim menunda deportasi tidak memiliki bukti pendukung yang kuat. Mereka juga menganggap klaim sejumlah WNI merasa terancam jika kembali ke Indonesia hanya mengada-ada.

WNI dianggap pendatang gelap di AS itu adalah kalangan Tionghoa pemeluk Nasrani, yang kabur ketika pecah kerusuhan pada 1998 lalu. Sejumlah WNI pendatang itu mengaku mereka masuk ke Negeri Abang Sam dengan visa turis. Namun, izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa dan gagal mendapatkan suaka. Sebagian dari mereka beralasan khawatir bakal diburu atau mengalami kekerasan jika kembali ke Indonesia, karena kepercayaan mereka anut dan ras.

Selama ini sejumlah WNI itu menetap di Kota Dover, New Hampshire. Polemik nasib mereka juga membetot perhatian Senator Jeanne Shaheen dan Gubernur Chris Sununu. Namun, aparat Imigrasi (ICE) berkeras mereka berhak mengusir pendatang ilegal manapun, sebab diberi mandat oleh undang-undang negara bagian.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Dirjen Imigrasi Minta Klausul Petugas Dilengkapi Senpi Masuk RUU Keimigrasian
Alasan Dirjen Imigrasi Minta Klausul Petugas Dilengkapi Senpi Masuk RUU Keimigrasian

Permintaan tersebut diatur dalam DIM RUU Keimigrasian yang bersifat substansi baru.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Dihujani Bom Israel, 129 WNI Memilih Tetap Tinggal di Palestina
Dihujani Bom Israel, 129 WNI Memilih Tetap Tinggal di Palestina

Tercatat total 143 WNI berada di wilayah konflik Israel-Palestina.

Baca Selengkapnya
Keluarga Kritik Deportasi 3 Mahasiswa WNI di Mesir yang Diduga Terlibat Kekerasan, Ini Kronologi Kasusnya
Keluarga Kritik Deportasi 3 Mahasiswa WNI di Mesir yang Diduga Terlibat Kekerasan, Ini Kronologi Kasusnya

Buyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api, Menkum HAM Koordinasi dengan Kepolisian
Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api, Menkum HAM Koordinasi dengan Kepolisian

Menkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.

Baca Selengkapnya
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kemenlu Pastikan Kesehatan 10 WNI di Gaza, 4 Sudah Dipulangkan
Kemenlu Pastikan Kesehatan 10 WNI di Gaza, 4 Sudah Dipulangkan

Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?

"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."

Baca Selengkapnya