Tunisia Hukum Mati 41 Teroris
Merdeka.com - Tunisia menjatuhkan hukuman mati terhadap 41 teroris. Para teroris ini telah dinyatakan bersalah atas serangan yang menewaskan 15 tentara pada Juni 2014.
Serangan terjadi di daerah Gunung Chaambi Provinsi Kasserine, yang berbatasan dengan Aljazair. Daerah tersebut menjadi tempat persembunyian para militan.
"Pengadilan Tingkat Pertama Tunisia mengeluarkan putusannya terhadap 41 terdakwa pada Jumat," kata Juru Bicara Pengadilan Anti Terorisme, Sufian Al Sliti kepada AFP seperti dilansir Middle East Monitor, Senin (14/1).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan ini? SOPHOS menyebut serangan ini sebagai 'SEO poisoning,' sebuah teknik di mana peretas memanipulasi hasil pencarian untuk menempatkan situs mereka di posisi teratas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan? Seorang juru bicara Qualcomm menyatakan bahwa patch telah dikirimkan, namun kini tanggung jawab ada di tangan pengguna.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
"Hanya dua terdakwa yang ditahan, yang lain telah melarikan diri," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Tunisia menyampaikan pada saat serangan terjadi, sekitar 40 sampai 60 teroris dipersenjatai dengan senapan mesin. Sementara itu peluncur roket menembaki pasukan selama bulan Ramadhan.
Lima tentara ditembak mati dan sembilan lainnya dibakar hingga mati di tenda mereka. Seorang prajurit meninggal karena luka yang dideritanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaSerangan Hizbullah ke Tel Aviv membuat sekitar 4 juta warga berlindung ke bunker-bunker.
Baca SelengkapnyaTotal 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dari puluhan prajurit yang diamankan itu nantinya akan dipilah. Hal ini untuk mengetahui siapa yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Baca Selengkapnya