WNI kembali bebas dari ancaman hukuman mati di Saudi
Merdeka.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh bebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati. WNI bernama Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi pada tahun 2013 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan. Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga warga Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.
Sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum. KBRI juga sejak awal menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015. Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni, seperti dikutip keterangan pers Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri yang diterima merdeka.com, Sabtu (7/1).
"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif", ungkap Dede Rifai, Koordinator Fungsi Konsuler yang mengkoordinasikan upaya pembebasan tersebut selama ini.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari empat orang tersangka hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara tiga orang warganegara Saudi tetap menjadi tersangka. Meskipun Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima 3 Januari 2017.
KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada dua hari lalu dan tiba di Jakarta tadi malam (6/1) pukul 22.10 WIB. Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.
"Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang," ujar Syarif dengan penuh keharuan sesaat sebelum naik ke pesawat di Bandara Riyadh.
Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada tahun 2017 ini. Sementara pada tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Diantaranya 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di RRT, 4 WNI di Singapura , dan 8 WNI di Vietnam 8.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca Selengkapnya