Jadi Tempat Ibadah Sejak 1972, Pembangunan Gereja Pantekosta Lumajang Ditolak Oknum
Merdeka.com - Sebagian warga menolak pembangunan Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah Kecamaran Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Permasalahan tersebut memicu konflik serius, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil sikap untuk mendiskusikannnya pada Selasa (2/8/2022).Diskusi tersebut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Adapun tujuan diskusi sendiri ialah untuk menggali faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya penolakan sebagian masyarakat terhadap pembangunan gereja.
-
Dimana gereja tersebut ditemukan? Para ahli arkeologi dari Westphalia-Lippe Regional Association (LWL) menemukan bekas gereja dari abad ke-10 di dekat Erwitte-Eikeloh, Jerman.
-
Kapan Gereja Batak Karo Protestan diresmikan? Ketika warga sekitar mulai menerima, ia bersama rombongan lantas menginisiasi pendirian Gereja Batak Karo Protestan dan meresmikannya pada 18 April 1890.
-
Kenapa beberapa orang menghindari rumah belakang masjid? Mereka beranggapan bahwa karena masjid merupakan tempat ibadah yang sakral, adanya kehidupan sehari-hari di dekatnya dapat mengganggu konsentrasi dan ketenangan ibadah.
-
Kenapa Klenteng Talang dulunya Masjid? Tahun 1400 masehi menjadi masa berkembangnya Agama Islam di nusantara. Di tahun itu, pasukan Islam telah banyak menyebar ke berbagai daerah termasuk wilayah Cirebon. Pengaruh ini yang kemudian membuat berdirinya sebuah masjid di wilayah tersebut.
-
Kenapa umat Hindu di Lumajang ingin membangun pura? Sekitar 20 tahun lamanya umat Hindu di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang memendam keinginan memiliki rumah ibadah. Selama itu, mereka hanya bisa melakukan sembahyang di sanggar pamujon yang ada di setiap desa.
-
Kapan situs keagamaan itu dibangun? 'Menurut penilaian pertama yang kami buat, tempat suci ini berasal dari abad ke-8 hingga ke-7 SM, yaitu Periode Frigia Tengah,' kata Polat.
Sudah Jadi Tempat Ibadah sejak 1972
Lihat postingan ini di InstagramDikutip dari akun Instagram @info_lumajang, penyebab munculnya penolakan pembangunan gereja lantaran sejumlah warga yakin bahwasannya pemilik tanah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendirikan gereja.
Bangunan yang hendak direnovasi menjadi gereja itu dulunya merupakan tempat tinggal seorang pendeta. Sejak tahun 1972, bangunan itu sudah menjadi tempat pelaksanaan ibadah.
Kemudian, pada tahun 2005 direncanakan akan dilakukan renovasi rumah tersebut agar menjadi layak sebagai tempat ibadah. Sebelum renovasi dilakukan, pihak pendeta dan jemaat telah merundingkan rencana renovasi rumah menjadi tempat ibadah dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) setempat.
Saat itu, persetujuan renovasi bangunan rumah menjadi gereja telah disepakati kedua belah pihak. Jemaat mengira kesepakatan tersebut bisa menjadi bahan persetujuan, namun justru memicu kesalahpahaman hingga tahun 2022 ini.
Keputusan Bupati
Merespons situasi di masyarakat terkait adanya penolakan pembangunan gereja, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengeluarkan tiga poin keputusan dalam diskusi yang digelar bersama sejumlah tokoh agama setempat.
Pertama, renovasi tetap bisa dilanjutkan dengan catatan bangunan kembali sebagaimana fungsi awalnya menjadi rumah pendeta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berjanji akan mencari lahan pengganti yang lebih representatif untuk membangun sebuah gereja.
Kedua, Bupati Lumajang berjanji pemda setempat melalui instansi terkait akan membantu mengurus izin legalitas pembangunan tempat ibadah untuk umat Kristen Pantekosta.
"Pemda akan memfasilitasi adanya gereja untuk umat Kristen Pantekosta. Nanti kami akan lakukan keputusan lokasi secara bersama-sama dan fasilitasnya dari Pemda," ungkap Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang.
Dia menambahkan, pemindahan gereja Kristen Pantekosta itu dipastikan tetap melewati sejumlah prosedur yang sudah diatur. Meliputi syarat administratif maupun pemberian pemahaman pada masyarakat yang tinggal di kawasan di mana rumah ibadah tersebut bakal dibangun. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan tahun umat Hindu di Lumajang tak punya rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaSaat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.
Baca SelengkapnyaPemberian sertifikat tersebut membuat jemaah merasa aman saat melaksanakan ibadah.
Baca SelengkapnyaSeiring berjalannya waktu, banyak penduduk non-musilm yang pindah agama Islam
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaBangunan masjid masih tampak utuh walau sudah empat tahun terendam air
Baca SelengkapnyaPenyebaran ajaran Kristen di wilayah Baki, Sukoharjo sudah dimulai sejak zaman Kyai Sadrach Sura Pranata sekitar tahun 1860
Baca SelengkapnyaDesa ini dikenal sebagai pusat peradaban sejak zaman Hindu Buddha di Indonesia
Baca SelengkapnyaGrace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaGrace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca SelengkapnyaPotret bangunan masjid masih berdiri kokoh di tengah area lumpur Lapindo di Sidoarjo,Jawa Timur.
Baca Selengkapnya