Antara Andi Mallarangeng dan Agus Martowardojo
Merdeka.com - Pembelaan Rizal Mallarangeng kepada dua saudaranya, Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng, yang terbelit kasus Hambalang, mengingatkan kembali akan peran penting Agus Martowardojo dalam kasus bernilai Rp 1,2 triliun itu.
Menurut Rizal, kasus Hambalang tidak mungkin terjadi apabila Menteri Keuangan Agus tidak mencairkan dana yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang dipimpin oleh Andi.
Rizal menegaskan, Agus tidak harus mencairkan, karena permintaan pencairan dana itu tidak ditandatangani menteri. Agus bahkan wajib menolak, karena peraturan mengharuskan adanya tanda tangan Menpora Andi Mallarangeng dan Menteri PU Djoko Kirmanto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Tetapi, mengapa Agus menyetujui pencairan dana, padahal pengajuan pencairan dana itu hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora dan pejabat eselon satu Kementerian PU? Bukankah peraturan menteri keuangan sendiri yang mengharuskan adanya tanda tangan menteri? Mengapa Agus melanggar peraturannya sendiri?
Apa yang diungkapkan oleh Rizal sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Sebulan sebelumnya, laporan hasil investigasi BPK atas kasus Hambalang sudah menunjukkan hal itu.
Laporan BPK malah menyimpulkan, pihak yang paling harus dipersalahkan atas cairnya dana Hambalang adalah Agus, sebab selaku menteri keuangan dia mencairkan permintaan yang tidak sesuai prosedur pencairan dana.
Menanggapi laporan BPK, Agus menilai laporan itu absurd dan tidak nyambung. Agus juga merasa kesimpulan laporan itu memperlakukan dirinya tidak adil. Laporan itu sangat sepihak, tanpa memberi kesempatan dirinya klarifikasi.
Sebaliknya, BPK menegaskan bahwa laporan investigasi sudah sesuai prosedur. Memang perlu investigasi lanjutan, tetapi menyangkut keberatan Agus, BPK memiliki bukti berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Agus sendiri.
Jika, BPK meletakkan Agus sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, lalu di mana peran Andi?
Laporan BPK menyebut, sebagai menteri tentu saja Andi harus bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di kementeriannya. Namun sampai sejauh itu, BPK tidak bisa menunjukkan bukti-bukti otentik atas keterlibatan Andi dalam kasus ini.
Kesimpulan inilah yang sempat menimbulkan keributan internal BPK. Salah satu anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, sempat membocorkan laporan yang belum dibahas pleno BPK itu. Ruki menuduh ada persekongkolan di internal BPK, yang hendak menghilangkan nama Andi dari laporan investigasi.
Pernyataan Ruki itu, sempat bikin anggota BPK dan tim investigasi berang. Mereka balik menuduh Ruki telah memanfaatkan posisinya untuk memasukkan agenda pihak lain. Agenda yang dimaksud adalah menghilangkan nama Agus, dan menggantikan dengan nama Andi.
Pimpinan BPK berhasil meredam keributan internal. Meskipun Ruki jelas-jelas melanggar kode etik - yang melarang anggota BPK membocorkan laporan yang belum disahkan oleh pimpinan - namun lembaga itu tidak membentuk dewan etik untuk menyidangkan Ruki.
Keributan internal BPK, juga silang tuding di antara beberapa anggota DPR, menunjukkan kasus Hambalang ini tidak hanya menyangkut Andi seorang. Ada persimpangan anak tangga yang harus didaki juga oleh KPK.
Andi memang harus bertanggunjgawab atas kasus korupsi yang melanda kementeriannya. Namun KPK juga tidak bisa menutup mata, bahwa dana itu dicairkan oleh Agus tanpa tanda tangan Andi. Artinya, lokasi pemeriksaan kasus korupsi ini tak hanya kantor Kemenpora tetapi juga Kemenkeu. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca Selengkapnya