Legislasi: Jokowi lelet, DPR pasang tarif
Merdeka.com - Demonstrasi sopir taksi yang diwarnai beberapa aksi anarkis, Selasa (22/3), memperlihatkan bahwa pemerintah Jokowi lambat bertindak. Pemerintah sudah menyadari bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dicegah, tetapi responsnya sebatas mengeluh, berwacana, dan berjanji akan melakukan ini itu.
Ini terlihat dari pernyataan Menkominfo Rudiantra dan Menhub Ignasius Jonan. Yang satu menyatakan bahwa industri digital harus dilindungi dan dikembangkan; yang satu lagi bilang, perkembangan industri digital menerjang banyak peraturan transportasi.
Wacana yang sudah muncul sejak mereka dilantik, mestinya segera ditindaklanjuti: mengubah peraturan yang menghalangi industri digital sekaligus menata industri digital dan transportasi agar benar-benar bermanfaat bagi orang banyak. Namun mereka berdebat terus, sampai sopir taksi dan tukang ojek baku hantam.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Memang tidak gampang menata kembali industri digital dan transportasi, jika perkembangan dua industri tersebut menyimpang atau menabrak undang-undang. Itu artinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus diubah. Artinya juga harus melibatkan DPR.
Padahal kita tahu, DPR hasil Pemilu 2014 tidak kalah leletnya dalam urusan pembuatan undang-undang atau legislasi. Pada tahun pertama mereka bekerja (1 Oktober 2014 – 1 Oktober 2015), DPR hanya menghasilkan 3 undang-undang. Memasuki tahun kedua beberapa undang-undang disahkan, tapi masih jauh dari yang mereka targetkan sendiri.
Alih-alih meningkatkan kualitas kerja demi produktivitas legislasi, dalam urusan legislasi, DPR justru terang-terangan mengajak pemerintah bertransaksi.
Sepanjang Desember 2015-Januari 2016 lalu, pemerintah dan DPR berdebat panjang menyusun Program Legislasi 2016. Banyak rancangan undang-undang (RUU) yang disepakati untuk dibahas sepanjang tahun ini, tetapi dua RUU menyita waktu.
Di satu pihak, DPR ngotot agar RUU Perubahan UU KPK dibahas meski pemerintah keberatan; di lain pihak, pemerintah mendesak RUU Pengampunan Pajak, meski DPR hendak menolak. Keduanya lalu bertransaksi: DPR mau membahas RUU Pengampunan Pajak jika pemerintah mau membahas RUU Perubahan UU KPK.
Rupanya desakan publik untuk menolak perubahan UU KPK demikian kuat, sehingga Presiden menyatakan, pemerintah menolak perubahan UU KPK. Sebagai balasannya DPR pun menolak membahas RUU Pengampunan Pajak, yang disertai macam-macam alasan.
Tentu tidak adil jika rendahnya produk legislasi semata disebabkan oleh kinerja dan kelakuan DPR. Presiden justru pegang kendali dalam memastikan suatu undang-undang itu dibahas atau tidak. Pengalaman selama ini menunjukkan, 90% RUU berasal dari pemerintah, sehingga jika pemerintah tidak produktif membuat RUU, proses legislasi pun akan berjalan lambat
Contoh yang paling nyata adalah RUU Perubahan UU Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada Serentak Desember 2015 menunjukkan banyak masalah yang bersumber dari pasal-pasal dalam UU Pilkada (UU No 8/2015). Mahkamah Konstitusi telah membatalkan dan mengubah beberapa pasal.
Pemerintah dan KPU juga sudah melakukan evaluasi menyeluruh. Namun sampai saat ini, RUU tersebut belum jadi. Padahal Pilkada Serentak Februari 2017, sudah memasuki tahapan persiapan pada April 2016.
Nah, jika kembali ke masalah perkembangan industri digital dan transportasi yang membikin marah sopir taksi dan tukang ojek, pertanyaannya: apakah pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo dan Kemenhub sudah menyiapkan draf RUU Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan draf RUU Perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Jika jawabnya belum, lalu ngapain saja selama ini? (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi berbicara soal politik saat berpidato di Sidang Tahunan MPR/DPR 2023.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya