Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

189 Kekerasan Seksual dan KDRT Sepanjang 2021, Makassar Tertinggi dengan 90 Kasus

189 Kekerasan Seksual dan KDRT Sepanjang 2021, Makassar Tertinggi dengan 90 Kasus Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap sekitar 189 laporan kasus ditangani terkait tindakan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2021.

"Ada sekitar 189 kasus yang berhasil dihimpun dari 11 LBH ya," kata Anggota YLBHI Zaenal dikutip melalui saluran channel youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (31/12).

Menurut Zaenal, laporan kekerasan seksual dan KDRT tertinggi terjadi di Makassar dengan 90 kasus. Kemudian LBH Jakarta mendapat laporan 57 kasus kekerasan seksual dan KDRT. Sementara LBH Surabaya mencatat terjadi 15 kasus kekerasan seksual dan KDRT sepanjang 2021. Angka tersebut masih memungkinkan terus bertambah mengingat pembaruan data yang terus berjalan.

"Dari LBH yang telah terkumpul hari ini, sangat mungkin untuk kemudian bertambah dengan penambahan data kasus dan pembaruan data yang masih dilakukan," kata Zainal.

Meskipun demikian, Zainal mengatakan dari data itu LBH membedakan menjadi dua jenis laporan. Pertama yaitu perasaan seksual dan yang kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Selama rentang tahun 2021, beragam kasus kekerasan seksual telah ditangani seperti kasus percobaan atau upaya pemerkosaan, kekerasan berbasis gender online dan pelecehan eksploitasi seksual. Kemudian pemaksaan aborsi, pembuatan video, kekerasan fisik dan psikis hingga tindakan asusila 'gang rape'.

Sementara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan yang terjadi adalah pelantaran rumah tangga. Kemudian kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis eksploitasi anak, hingga kekerasan fisik terhadap anak.

Kemudian dari berbagai tindakan kekerasan seksual dan KDRT, YLBHI membedakan hubungan pelaku dan korban yang didominasi atas dasar relasi pacaran, disusul relasi keluarga.

"Di mana para pelaku didominasi terjadi karena relasi dalam pacaran, angka kasus itu menjadi yang tertinggi ditangani," kata dia.

Kemudian pelaku dalam relasi keluarga, pekerjaan, pertemanan di sosial media, pinjaman online, sampai orang tidak dikenal.

"Di keluarga ini juga cukup tinggi termasuk kaitanya dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di kekerasan dalam rumah tangga," ucap Zainal.

Masalah Kasus di Lapangan

Kendati demikian dari sekian banyak laporan kasus kekerasan seksual dan KDRT yang ditangani LBH, masih ditemukan adanya masalah penanganan hukum di lapangan oleh aparat penegak hukum.

"Pertama adalah proses hukum tidak berpihak pada korban dan yang kedua adalah minimnya akses rumah aman dan korban tidak berani untuk speak up," kata dia.

Meskipun, lanjut Zainal, adanya peningkatan kasus karena korban sudah banyak yang berani melapor atau speak up ke publik. Namun dia menduga angka itu masih timpang, dengan korban yang masih bungkam.

"Harus kita akui hari ini masih banyak perempuan korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani untuk speak up. Nah dari proses hukum yang tidak berpihak pada korban bisa kita lihat dari beberapa cuplikan kasus yang ditangani oleh LBH," kata dia.

Seperti halnya kasu pelecehan seksual yang ditangani LBH Makassar, di Luwu Timur terkait kasus dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandung oleh ayahnya yang penyidikannya sempat dihentikan pada 2019, hingga menjadi sorotan publik berujung viralnya #PercumaLaporPolisi.

"Nah ini kemudian berhasil dan didorong ya dengan berbagai upaya yang akhirnya muncul secara serentak dan secara Ini di publik gerakan #percumalaporpolisi yang kemudian menjadi gerakan bersama," sebutnya.

Lalu kasus lainnya, kata Zainal, yang terjadi di Polrestabes Makassar dimana polisi memfasilitasi untuk dilakukan cabut laporan terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami anak dan disabilitas. Dengan dalih sebagai penerapan restorative justice.

"Padahal kalau kita mengacu KUHP bahwa restorative justice ada prasyarat tertentu. Dimana kemudian pelaku itu tidak menimbulkan namanya kekerasan di masyarakat," tuturnya.

Termasuk, Zainal juga menyoroti adanya penanganan kasus yang berlarut-larut, seperti Kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang advokasi LBH Semarang dimana kasus yang telah dilaporkan sejak Juli 2020 di Polda Jawa Tengah, tak kunjung mengalami kemajuan.

"Sejak bulan Oktober di 2021 proses hukumnya tidak mengalami ini proses yang signifikan kemajuannya," ujar dia..

Hingga kini, Zainal mengatakan masalah hukum juga terjadi pada tahap pengadilan. Di mana terdapat sejumlah kasus, pelaku hanya dihukum rendah dan tidak setimpal dengan rasa keadilan untuk korban.

"Kita bisa melihat kasus pelaku KDRT pejabat KPID Jawa tengah yang dapat vonis sangat rendah hanya 4 tahun penjara," tandasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bekasi Tertinggi di Jabar, Paling Banyak Soal KDRT
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bekasi Tertinggi di Jabar, Paling Banyak Soal KDRT

Paling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Judi Online Jadi Pemicu Kasus KDRT di Bekasi
Judi Online Jadi Pemicu Kasus KDRT di Bekasi

Anak yang menjadi korban sebanyak 163 dan perempuan sebanyak 104 orang.

Baca Selengkapnya
Jakarta Jadi Provinsi Paling Banyak Dugaan Pelanggaran HAM, Disusul Jabar dan Sumut
Jakarta Jadi Provinsi Paling Banyak Dugaan Pelanggaran HAM, Disusul Jabar dan Sumut

Dugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi

Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Agus Disabilitas NTB Bertambah jadi 15 Orang
Korban Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Agus Disabilitas NTB Bertambah jadi 15 Orang

Korban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku
Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap
Kasus Disorot Ahmad Sahroni, Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap

Polisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Imbau Masyarakat ‘Berani Bersuara’ Tentang KDRT
Puan Maharani Imbau Masyarakat ‘Berani Bersuara’ Tentang KDRT

Kesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.

Baca Selengkapnya
PHK Hingga KDRT jadi Pemicu Utama Kasus Perceraian
PHK Hingga KDRT jadi Pemicu Utama Kasus Perceraian

Banyak pekerja yang mengalami PHK sehingga berpengaruh pada perekonomian keluarga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Soroti Tajam Kejahatan di Perbatasan: Penyelundupan Senjata, Narkoba, TPPO
VIDEO: Kapolri Soroti Tajam Kejahatan di Perbatasan: Penyelundupan Senjata, Narkoba, TPPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kerawanan wilayah perbatasan Indonesia dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7).

Baca Selengkapnya
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya