Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

189 Kekerasan Seksual dan KDRT Sepanjang 2021, Makassar Tertinggi dengan 90 Kasus

189 Kekerasan Seksual dan KDRT Sepanjang 2021, Makassar Tertinggi dengan 90 Kasus Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap sekitar 189 laporan kasus ditangani terkait tindakan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2021.

"Ada sekitar 189 kasus yang berhasil dihimpun dari 11 LBH ya," kata Anggota YLBHI Zaenal dikutip melalui saluran channel youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (31/12).

Menurut Zaenal, laporan kekerasan seksual dan KDRT tertinggi terjadi di Makassar dengan 90 kasus. Kemudian LBH Jakarta mendapat laporan 57 kasus kekerasan seksual dan KDRT. Sementara LBH Surabaya mencatat terjadi 15 kasus kekerasan seksual dan KDRT sepanjang 2021. Angka tersebut masih memungkinkan terus bertambah mengingat pembaruan data yang terus berjalan.

Orang lain juga bertanya?

"Dari LBH yang telah terkumpul hari ini, sangat mungkin untuk kemudian bertambah dengan penambahan data kasus dan pembaruan data yang masih dilakukan," kata Zainal.

Meskipun demikian, Zainal mengatakan dari data itu LBH membedakan menjadi dua jenis laporan. Pertama yaitu perasaan seksual dan yang kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Selama rentang tahun 2021, beragam kasus kekerasan seksual telah ditangani seperti kasus percobaan atau upaya pemerkosaan, kekerasan berbasis gender online dan pelecehan eksploitasi seksual. Kemudian pemaksaan aborsi, pembuatan video, kekerasan fisik dan psikis hingga tindakan asusila 'gang rape'.

Sementara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan yang terjadi adalah pelantaran rumah tangga. Kemudian kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis eksploitasi anak, hingga kekerasan fisik terhadap anak.

Kemudian dari berbagai tindakan kekerasan seksual dan KDRT, YLBHI membedakan hubungan pelaku dan korban yang didominasi atas dasar relasi pacaran, disusul relasi keluarga.

"Di mana para pelaku didominasi terjadi karena relasi dalam pacaran, angka kasus itu menjadi yang tertinggi ditangani," kata dia.

Kemudian pelaku dalam relasi keluarga, pekerjaan, pertemanan di sosial media, pinjaman online, sampai orang tidak dikenal.

"Di keluarga ini juga cukup tinggi termasuk kaitanya dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di kekerasan dalam rumah tangga," ucap Zainal.

Masalah Kasus di Lapangan

Kendati demikian dari sekian banyak laporan kasus kekerasan seksual dan KDRT yang ditangani LBH, masih ditemukan adanya masalah penanganan hukum di lapangan oleh aparat penegak hukum.

"Pertama adalah proses hukum tidak berpihak pada korban dan yang kedua adalah minimnya akses rumah aman dan korban tidak berani untuk speak up," kata dia.

Meskipun, lanjut Zainal, adanya peningkatan kasus karena korban sudah banyak yang berani melapor atau speak up ke publik. Namun dia menduga angka itu masih timpang, dengan korban yang masih bungkam.

"Harus kita akui hari ini masih banyak perempuan korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani untuk speak up. Nah dari proses hukum yang tidak berpihak pada korban bisa kita lihat dari beberapa cuplikan kasus yang ditangani oleh LBH," kata dia.

Seperti halnya kasu pelecehan seksual yang ditangani LBH Makassar, di Luwu Timur terkait kasus dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandung oleh ayahnya yang penyidikannya sempat dihentikan pada 2019, hingga menjadi sorotan publik berujung viralnya #PercumaLaporPolisi.

"Nah ini kemudian berhasil dan didorong ya dengan berbagai upaya yang akhirnya muncul secara serentak dan secara Ini di publik gerakan #percumalaporpolisi yang kemudian menjadi gerakan bersama," sebutnya.

Lalu kasus lainnya, kata Zainal, yang terjadi di Polrestabes Makassar dimana polisi memfasilitasi untuk dilakukan cabut laporan terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami anak dan disabilitas. Dengan dalih sebagai penerapan restorative justice.

"Padahal kalau kita mengacu KUHP bahwa restorative justice ada prasyarat tertentu. Dimana kemudian pelaku itu tidak menimbulkan namanya kekerasan di masyarakat," tuturnya.

Termasuk, Zainal juga menyoroti adanya penanganan kasus yang berlarut-larut, seperti Kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang advokasi LBH Semarang dimana kasus yang telah dilaporkan sejak Juli 2020 di Polda Jawa Tengah, tak kunjung mengalami kemajuan.

"Sejak bulan Oktober di 2021 proses hukumnya tidak mengalami ini proses yang signifikan kemajuannya," ujar dia..

Hingga kini, Zainal mengatakan masalah hukum juga terjadi pada tahap pengadilan. Di mana terdapat sejumlah kasus, pelaku hanya dihukum rendah dan tidak setimpal dengan rasa keadilan untuk korban.

"Kita bisa melihat kasus pelaku KDRT pejabat KPID Jawa tengah yang dapat vonis sangat rendah hanya 4 tahun penjara," tandasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lansia di Makassar Terkena Peluru Nyasar Saat Tertidur Pulas, Begini Kronologinya
Lansia di Makassar Terkena Peluru Nyasar Saat Tertidur Pulas, Begini Kronologinya

Saat terbangun dari tidurnya, tiba-tiba korban merasakan sakit di bagian paha kanannya.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Jenis-Jenis KDRT yang Perlu Diwaspadai, Bukan Hanya Kekerasan Fisik
Jenis-Jenis KDRT yang Perlu Diwaspadai, Bukan Hanya Kekerasan Fisik

KDRT bukan sebatas kekerasan fisik saja, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, seksual, hingga finansial.

Baca Selengkapnya
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung

Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam
Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam

Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.

Baca Selengkapnya