6 PMI asal Jatim Dijadikan Penipu di Thailand, 4 Perekrut Ditangkap
Merdeka.com - Empat orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap polisi. Keempatnya diduga menipu korbannya dengan janji akan dipekerjakan di Thailand dengan gaji tinggi.
Tersangka yang diamankan yakni: YS (40), warga Desa Tempurejo, Jember; MSK (48), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi; FM (41), warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung; RT (37), warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Dari 4 tersangka ini, 3 di antaranya merupakan perekrut para korban, sedangkan tersangka FM merupakan pemilik agensi yang menugaskan tiga tersangka melakukan perekrutan," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Firman, Senin (26/6) malam.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Kenapa calon pekerja migran tertipu oleh agen penyaluran? Merasa tertipu, pada Kamis (23/11) ratusan korban menggeruduk rumah penyedia jasa berinisial HS (34) di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Akibat ulah lembaga tersebut, para korban mengaku kehilangan uang dengan total mencapai Rp4 miliar.
-
Siapa yang sering jadi korban penipuan lowongan kerja? Di tengah era persaingan kerja yang ketat, adanya lowongan pekerjaan yang menjanjikan posisi tertentu dengan gaji menarik jelas jadi hal yang menggiurkan. Namun, waspada jika mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari Blibli jika tidak melalui saluran informasi resmi.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Enam PMI yang menjadi korban yakni: ZR (26), warga Jember; BP (22), warga Jember; MNI (22), warga Banyuwangi; MTA (20), warga Banyuwangi; ARS, warga Banyuwangi; dan AS, warga Banyuwangi. Keenamnya telah berhasil dipulangkan dari Thailand.
"Jadi ke 6 korban ini baru saja kita bawa dari Thailand. Ini setelah mereka viral di tiktok dan meminta pertolongan presiden untuk dipulangkan. Lalu kita mendapat perintah dari Mabes Polri untuk ditindaklanjuti," ungkap Farman.
Para korban mengaku tertarik bekerja di Thailand karena dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar USD800 tiap bulan. "Saya dijanjikan gaji besar. Katanya pekerjaannya enak, ternyata dijadikan sebagai penipu dan tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan," ungkap ZR.
Dia juga mengaku menyesal dan tak akan lagi tertarik dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Ia berpesan agar masyarakat untuk tidak mudah atas bujuk rayu para agensi yang tidak resmi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang turut hadir dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, sangat mengapresiasi kerja keras Polda Jatim.
"Terima kasih untuk Kapolda Jatim dan semua pihak yang telah bekerja keras dengan berbagai upaya untuk memulangkan 6 warga saya. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua terutama warga Jatim apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui agensi resmi, sehingga saat di sana bisa aman dan lancar," tegasnya.
Atas kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang - Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca Selengkapnya