Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 PMI asal Jatim Dijadikan Penipu di Thailand, 4 Perekrut Ditangkap

6 PMI asal Jatim Dijadikan Penipu di Thailand, 4 Perekrut Ditangkap Empat tersangka pelaku di Mapolda Jatim. ©2023 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Empat orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap polisi. Keempatnya diduga menipu korbannya dengan janji akan dipekerjakan di Thailand dengan gaji tinggi.

Tersangka yang diamankan yakni: YS (40), warga Desa Tempurejo, Jember; MSK (48), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi; FM (41), warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung; RT (37), warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Dari 4 tersangka ini, 3 di antaranya merupakan perekrut para korban, sedangkan tersangka FM merupakan pemilik agensi yang menugaskan tiga tersangka melakukan perekrutan," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Firman, Senin (26/6) malam.

Enam PMI yang menjadi korban yakni: ZR (26), warga Jember; BP (22), warga Jember; MNI (22), warga Banyuwangi; MTA (20), warga Banyuwangi; ARS, warga Banyuwangi; dan AS, warga Banyuwangi. Keenamnya telah berhasil dipulangkan dari Thailand.

"Jadi ke 6 korban ini baru saja kita bawa dari Thailand. Ini setelah mereka viral di tiktok dan meminta pertolongan presiden untuk dipulangkan. Lalu kita mendapat perintah dari Mabes Polri untuk ditindaklanjuti," ungkap Farman.

Para korban mengaku tertarik bekerja di Thailand karena dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar USD800 tiap bulan. "Saya dijanjikan gaji besar. Katanya pekerjaannya enak, ternyata dijadikan sebagai penipu dan tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan," ungkap ZR.

Dia juga mengaku menyesal dan tak akan lagi tertarik dengan iming-iming gaji tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Ia berpesan agar masyarakat untuk tidak mudah atas bujuk rayu para agensi yang tidak resmi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang turut hadir dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, sangat mengapresiasi kerja keras Polda Jatim.

"Terima kasih untuk Kapolda Jatim dan semua pihak yang telah bekerja keras dengan berbagai upaya untuk memulangkan 6 warga saya. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua terutama warga Jatim apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui agensi resmi, sehingga saat di sana bisa aman dan lancar," tegasnya.

Atas kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang - Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta Belasan Buruh Migran Asal Jatim Dideportasi dari Timor Leste, Diajak Kerja Tetangga Berujung Tak Digaji
3 Fakta Belasan Buruh Migran Asal Jatim Dideportasi dari Timor Leste, Diajak Kerja Tetangga Berujung Tak Digaji

Mereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban
Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat

Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.

Baca Selengkapnya
Alasan Indonesia Jadi Sasaran Target Sindikat Penipuan Online Like dan Subscribe
Alasan Indonesia Jadi Sasaran Target Sindikat Penipuan Online Like dan Subscribe

Himawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.

Baca Selengkapnya
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang

Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Belasan Calon PMI ke Kamboja, Dijanjikan Pekerjaan Lewat Medsos
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Belasan Calon PMI ke Kamboja, Dijanjikan Pekerjaan Lewat Medsos

Petugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.

Baca Selengkapnya