6 Siswa SD jadi korban pencabulan pekerja kebun sekolah di Surabaya
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Surabaya kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang pekerja kebun di salah satu sekolah kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur.
Madkur, warga Jalan Bandarejo, Surabaya, itu telah mencabuli enam anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Dari perbuatannya, pria berusia 46 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi hotel prodeo Polrestabes Surabaya, setelah ditangkap polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin AKP Ruth Yeni.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana menjelaskan, pencabulan dilakukan tersangka pertama kali pada tahun 2015. Korban pertama yakni AP, yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas I. Saat itu korban sedang bermain, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
"Saat menghampiri korban. Pelaku ini langsung memeluk, dan menciumi korban berulang-ulang, kemudian memegang kemaluan korban," kata Kompiol I Dewa Gede Juliana, Jumat (8/12).
Dari awal pencabulan itu, ternyata pelaku mengulang perbuatannya hingga korban kelas III. Karena diduga masih ingin melampiaskan nafsunya, tersangka ini kembali melakukan pencabulan lagi.
Kali ini korbannya AN yang masih duduk di bangku SD kelas II, yang dirayu, setelah itu baru dicabuli oleh pelaku. "Pencabulan dilakukan tersangka ini lebih banyak di salah satu ruang sekolah, dengan menunggu saat suasana sekolah sepi," ujar perwira satu melati di pundak.
Perwira akrab dipanggil I Gede Juliana ini menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan pada orang tuanya. Korban mengaku sering ketakukan kalau masuk sekolah, terutama waktu bertemu dengan tersangka. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus pencabulan di sekolah itu pihak kepolisian.
"Perbuatan yang terakhir dilakukan tersangka itu pada bulan Oktober dan November 2017. Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Di depan penyidik, tersangka Madkur mengakui pencabulan yang dilakukan itu tidak hanya dua siswa. Namun diperkirakan totalnya ada enam anak yang menjadi korbannya.
Dua yang menjadi korban itu dicabuli selalu diraba, dan dipegang kemaluannya. Setelah selesai melakukannya selalu diberi uang. "Kalau untuk yang empat anak itu hanya saya raba saja. Dan, setiap selesai melakukannya anaknya itu selalu saya beri uang dua ribu rupiah," aku tersangka.
Tersangka yang sudah mempunyai dua anak itu nekat melakukan pencabulan terhadap anak kecil, itu lantaran setelah melihat paras cantiknya para korban yang dicabuli. Walaupun dirinya sudah sering dilayani oleh istrinya.
"Bagaiamana iya mas, memang saya itu kalau di rumah sering dilayani sama istri. Tapi, karena melihat anaknya itu cantik, iya akhirnya saya selalu ada pikiran kesana (pencabulan)," ujarnya.
Atas perbuatan Madkur yang melakukan kekerasan, pencabulan, pelecehan seksual terhadap anak-anak, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Dia siancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami tindak pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kata-kata kasar dan merendahkan.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaAksi perundungan itu diduga dilakukan di perkampungan dekat SMPN 1 Babelan.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaKeluarga memilih melapor ke polisi setelah menilai pihak sekolah anggap sepele dengan permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPihak SMA Negeri 70 melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca Selengkapnya