6 Terdakwa kasus reklamasi ilegal di Bali divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Di tengah getolnya warga Bali meneriakkan aksi tolak reklamasi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap 6 terdakwa pembabatan hutan mangrove dan reklamasi terselubung di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Hukuman 1 tahun diketok hakim lebih berat 2 bulan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 8 bulan kurungan pada Jumat (22/12) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang putusan ini dihadirkan langsung 6 terdakwa masing-masing anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda (47) bersama I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), dan I Made Dwi Widnyana (43).
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa masyarakat Belitung melakukan Nirok Nanggok? Tradisi Nirok Nanggok menjadi simbol ucapan rasa syukur masyarakat Belitung atas rezeki yang diberikan oleh Tuhan.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Pada putusan ini, Hakim Ketua I Ketut Tirta memberikan hukuman sama terhadap ke enam terdakwa kendati yang menjadi pentolan atau koordinator pembabat hutan Mangrove dan reklamasi liar adalah Yonda yang hingga kini masih menerima honor sebagai Anggota Dewan di DPRD Badung.
Saat pembacaan vonis, para terdakwa yang merupakan masyarakat sekitar Tanjung Benoa, justru mendapat dukungan lebih dari 100 orang yang memenuhi areal gedung pengadilan dengan mengenakan pakaian adat Bali.
Tirta didampingi hakim anggota I Gde Ginarsa dan I Ketut Suarta, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Yonda mendapat giliran pertama dihadirkan dalam sidang untuk mendengar pembacaan putusan Majelis hakim. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider 2 bulan penjara," tegasnya.
Bernasib sama dengan terdakwa Yonda, 5 terdakwa yang menjalani sidang terpisah juga dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 500 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada para terdakwa terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Suhadi dkk yang menuntut terdakwa Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah subsidair 2 bulan.
Sedangkan, lima terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.
Merespons putusan ini, baik JPU maupun Yonda dan lima terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, kasus yang menjerat para terdakwa bermula ketika terdakwa Yonda selaku Bendesa adat Pekraman Tanjung Benoa mengajak terdakwa I Made Marna berdiskusi program Panca Pesona yang digagasnya.
Program ini sudah disampaikan kepada masyarakat namun tidak ada yang mau ikut. "Terdakwa Yonda kemudian mengajak Marna untuk bergabung dalam program itu dan disanggupinya," beber JPU
Setelah menyanggupi diri untuk bergabung, Marna kemudian mengajak terdakwa I Made Dwi Widnyana. Lalu, pada Desember 2016 digelar diskusi di tempat usaha milik Yonda yang dihadiri oleh Maran dan Widnyana, serta tiga terdakwa lainnya yakni Made Metra , I Ketut Sukada, I Made Suartha.
"Yonda kemudian menjelaskan Progaram Panca Pesona dan menyampaikan program ini tidak ada mencari keuntungan sehingga yang diajak hanya orang mau bekerja. Kemudian Yondan menunjuk lima terdakwa ini sebagai pengawas pelaksana program tersebut," ungkap JPU
Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Marna sempat mengingatkan Yonda bahwa lokasi untuk program tersebut milik Dinas Kehutanan yang merupakan kawasan hutan lindung. Namun Yonda menanggapi bahwa lokasi itu akan dimohonkan untuk menjadi kawasan Palemahan Tanjung Benoa.
Lalu, pada 28 Desember 2016 Yonda selaku bendesa adat Tanjung Benoa mengeluarkan 5 surat tugas dengan Nomor : 267/PDP-TB/XII/2016 yang diserahkan kepada masing-masing lima terdakwa.
Setelah mengeluarkan surat tugas tersebut, Yonda bersama lima terdakwa lainnya langsung melakukan survei lokasi di pantai pesisir barat Tanjung Benoa.
"Setiba di lokasi, Yonda memberi arahan dan menyampaikan kepada lima terdakwa untuk meninggikan tempat dengan cara ditimbun pasir laut dan membuat tanggul dari utara ke selatan lebih kurang 10 meter dan dari barat ke timur lebih kurang 20 meter," beber JPU
Kemudian ke-lima terdakwa yang sudah mendapat surat tugas tersebut berembug untuk mencari tukang yang akan memborong pekerjaan penimbunan.
Selanjutnya, para tukang ini memotong beberapa pohon mangrove untuk dijadikan pondok dan akses jalan agar mudah dilewati saat membawa alat perlengkapan pekerjaan.
Dari hasil rekontruksi, diketahui penimbunan pasir dan pembuatan tanggul di kawasan hutan seluas kurang lebih 0,22 hektar, pembuatan jalan di kawasan hutan sepanjang 35 meter dan lebar 2,8 meter seluas lebih kurang 0,01 hektare. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca Selengkapnya