Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Terdakwa kasus reklamasi ilegal di Bali divonis 1 tahun penjara

6 Terdakwa kasus reklamasi ilegal di Bali divonis 1 tahun penjara sidang vonis kasus reklamasi ilegal tanjung benoa. ©2017 Merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Di tengah getolnya warga Bali meneriakkan aksi tolak reklamasi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap 6 terdakwa pembabatan hutan mangrove dan reklamasi terselubung di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Hukuman 1 tahun diketok hakim lebih berat 2 bulan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 8 bulan kurungan pada Jumat (22/12) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang putusan ini dihadirkan langsung 6 terdakwa masing-masing anggota DPRD Badung yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda (47) bersama I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), dan I Made Dwi Widnyana (43).

Pada putusan ini, Hakim Ketua I Ketut Tirta memberikan hukuman sama terhadap ke enam terdakwa kendati yang menjadi pentolan atau koordinator pembabat hutan Mangrove dan reklamasi liar adalah Yonda yang hingga kini masih menerima honor sebagai Anggota Dewan di DPRD Badung.

Saat pembacaan vonis, para terdakwa yang merupakan masyarakat sekitar Tanjung Benoa, justru mendapat dukungan lebih dari 100 orang yang memenuhi areal gedung pengadilan dengan mengenakan pakaian adat Bali.

Tirta didampingi hakim anggota I Gde Ginarsa dan I Ketut Suarta, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Yonda mendapat giliran pertama dihadirkan dalam sidang untuk mendengar pembacaan putusan Majelis hakim. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider 2 bulan penjara," tegasnya.

Bernasib sama dengan terdakwa Yonda, 5 terdakwa yang menjalani sidang terpisah juga dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 500 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada para terdakwa terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Suhadi dkk yang menuntut terdakwa Yonda dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah subsidair 2 bulan.

Sedangkan, lima terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara.

Merespons putusan ini, baik JPU maupun Yonda dan lima terdakwa lainnya yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, kasus yang menjerat para terdakwa bermula ketika terdakwa Yonda selaku Bendesa adat Pekraman Tanjung Benoa mengajak terdakwa I Made Marna berdiskusi program Panca Pesona yang digagasnya.

Program ini sudah disampaikan kepada masyarakat namun tidak ada yang mau ikut. "Terdakwa Yonda kemudian mengajak Marna untuk bergabung dalam program itu dan disanggupinya," beber JPU

Setelah menyanggupi diri untuk bergabung, Marna kemudian mengajak terdakwa I Made Dwi Widnyana. Lalu, pada Desember 2016 digelar diskusi di tempat usaha milik Yonda yang dihadiri oleh Maran dan Widnyana, serta tiga terdakwa lainnya yakni Made Metra , I Ketut Sukada, I Made Suartha.

"Yonda kemudian menjelaskan Progaram Panca Pesona dan menyampaikan program ini tidak ada mencari keuntungan sehingga yang diajak hanya orang mau bekerja. Kemudian Yondan menunjuk lima terdakwa ini sebagai pengawas pelaksana program tersebut," ungkap JPU

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, Marna sempat mengingatkan Yonda bahwa lokasi untuk program tersebut milik Dinas Kehutanan yang merupakan kawasan hutan lindung. Namun Yonda menanggapi bahwa lokasi itu akan dimohonkan untuk menjadi kawasan Palemahan Tanjung Benoa.

Lalu, pada 28 Desember 2016 Yonda selaku bendesa adat Tanjung Benoa mengeluarkan 5 surat tugas dengan Nomor : 267/PDP-TB/XII/2016 yang diserahkan kepada masing-masing lima terdakwa.

Setelah mengeluarkan surat tugas tersebut, Yonda bersama lima terdakwa lainnya langsung melakukan survei lokasi di pantai pesisir barat Tanjung Benoa.

"Setiba di lokasi, Yonda memberi arahan dan menyampaikan kepada lima terdakwa untuk meninggikan tempat dengan cara ditimbun pasir laut dan membuat tanggul dari utara ke selatan lebih kurang 10 meter dan dari barat ke timur lebih kurang 20 meter," beber JPU

Kemudian ke-lima terdakwa yang sudah mendapat surat tugas tersebut berembug untuk mencari tukang yang akan memborong pekerjaan penimbunan.

Selanjutnya, para tukang ini memotong beberapa pohon mangrove untuk dijadikan pondok dan akses jalan agar mudah dilewati saat membawa alat perlengkapan pekerjaan.

Dari hasil rekontruksi, diketahui penimbunan pasir dan pembuatan tanggul di kawasan hutan seluas kurang lebih 0,22 hektar, pembuatan jalan di kawasan hutan sepanjang 35 meter dan lebar 2,8 meter seluas lebih kurang 0,01 hektare. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka

Ratusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Lempari Anggota TNI dengan Batu di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan Polres Badung
Lempari Anggota TNI dengan Batu di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan Polres Badung

Aniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan

PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya