Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Kg Benih dan Bibit Tanpa Dokumen dari 9 Negara Dimusnahkan di Makassar

8 Kg Benih dan Bibit Tanpa Dokumen dari 9 Negara Dimusnahkan di Makassar Pemusnahan benih dan bibit ilegal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 8.041 gram atau 8 kilogram lebih benih dan bibit dari luar negeri dimusnahkan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Senin (8/2). Bibit dan benih itu berasal dari sembilan negara yakni Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Solomon, China, Hongkong, Laos dan Perancis. Bibit dan benih sayuran, buah dan bunga dari negara-negara itu masuk tanpa dilengkapi dokumen legal.

"Totalnya ada delapan kilogram lebih. Dikhawatirkan benih dan bibit itu mengandung hama pengganggu dan organisme pengganggu tumbuhan. Tapi rata-rata yang dimusnahkan tadi itu karena tidak dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan utama saat pemasukan media pembawa dari luar negeri atau kita impor," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian, Makassar, Andi Yusmanto, kepada awak media usai pemusnahan dengan cara dibakar itu.

Benih dan bibit bunga yang dimusnahkan ini antara lain bunga mawar, palm dan sedap malam, bonsai sakura. Benih dan bibit sayuran antara lain cabai dan jamur. Lalu benih dan bibit buah seperti kiwi, jambu biji, pisang dan jeruk.

Orang lain juga bertanya?

Paket benih dan buah ini diamankan di kantor pos bandara internasional Sultan Hasanuddin dari 64 kali kegiatan pengiriman periode November 2020-Februari 2021.

"Benih dan bibit ini dipesan secara online oleh pemiliknya. Saat melalui alat X-Ray, paket-paket benih dan buah itu disita. Karena tidak bersertifikat dan tidak dilengkapi dokumen lainnya, petugas Balai Karantina dan Bea Cukai di Kantor Pos kemudian menyitanya. Dan pengguna jasa atau pemiliknya itu tidak bisa melengkapinya dari waktu yang ditentukan," jelas Yusmanto.

Antara lain kelengkapam dokumen yang harus dimiliki adalah Phytosanitary Certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No 15 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian No 127 tahun 2014.

Orang yang memasukkan benih dan bibit tanpa dokumen bisa melanggar UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman denda Rp 10 miliar, pidana penjara 10 tahun.

Yusmanto menuturkan, pemilik paket benih dan bibit ini belum dikenai sanksi karena rata-rata mereka belum paham aturan. Mungkin karena hoby, mau coba sesuatu yang baru.

Pemilik paket benih dan buah ini, lanjutnya, tidak paham kalau ada hama yang bisa terbawa oleh tanaman atau benih ini yang belum langsung terlihat. Tapi pada saat berkembang, pertanian yang ada di Indonesia akan bermasalah.

"Orang yang membawa atau pemiliknya itu hampir semuanya belum paham tentang aturan karantina. Jadi sementara ini kita belum kenai sanksi, masih diberi sosialisasi kepada mereka bahwa ini tidak boleh sembarangan masuk," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Musnahkan 47.000 Lebih Tanaman Ganja Tumbuh di Lereng Gunung Semeru
Polisi Musnahkan 47.000 Lebih Tanaman Ganja Tumbuh di Lereng Gunung Semeru

Puluhan ribu tanaman ganja hasil ungkap kasus ini merupakan yang terbesar se-pulau Jawa.

Baca Selengkapnya
Resmikan Persemaian Mentawir Berkapasitas 15 Juta Bibit, Jokowi: Untuk Hijaukan IKN
Resmikan Persemaian Mentawir Berkapasitas 15 Juta Bibit, Jokowi: Untuk Hijaukan IKN

Jokowi menuturkan bibit-bibit tersebut akan ditanam di beberapa lokasi untuk makanan satwa dan burung.

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
1,5 Ton Bibit Tanaman Hias Asal Belanda Terdeteksi Penyakit Dimusnahkan di Jabar
1,5 Ton Bibit Tanaman Hias Asal Belanda Terdeteksi Penyakit Dimusnahkan di Jabar

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Barat memusnahkan 1,5 ton bibit Lilium.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Sudah Rampung, Siap Hijaukan Kawasan IKN
Jokowi Sebut Persemaian Mentawir Sudah Rampung, Siap Hijaukan Kawasan IKN

Persemaian Mentawir siap menghijaukan ibu kota nusantara.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Peneliti Kembangkan Benih Bunga Gemitir Asli Bali, Impor Rp30 M  per Tahun dari Thailand Bakal Dihentikan
Peneliti Kembangkan Benih Bunga Gemitir Asli Bali, Impor Rp30 M per Tahun dari Thailand Bakal Dihentikan

Impor benih bunga gemitir senilai Rp30 miliar setahun dari Thailand ke Bali segera dihentikan setelah peneliti mengembangkan benih Bunga Gemitir Bali Sudamala.

Baca Selengkapnya
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya