Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Aksi penolakan masyarakat Tabe Lanyek Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal), akhirnya pihak kepolisian menetapkan 12 orang tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka karena penolakan itu berujung dengan aksi pengerusakan dan pembakaran satu unit mobil yang dikendarai oleh karyawan PT Hitary Daya Energi yang melakukan survei lokasi di daerah tersebut pada tanggal 20 November 2017. Dari 12 orang tersangka, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

"Tersangka yang kita amankan berinisial Y berusia 51 tahun. Tersangka kita tangkap pada tanggal 24 Januari di daerah Kabupaten Banten tempat pelariannya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat jumpa pers kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (6/2).

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskannya, untuk dua tersangka lain yang diamankan berinisial H (25) yang telah ditahan sejak tanggal 29 Desember 2017 dan A (30) yang telah ditahan sejak tanggal 19 Januari di sel Mapolda Sumbar. Awalnya, kedua tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi kemudian hasil penyidik akhirnya terlibat dan ditetapkan tersangka.

"Untuk ketiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran yang berbeda, di antaranya tersangka H yang melakukan pembakaran mobil sedangkan Y dan A pengerusakan," ulasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka lainnya hingga kini masih terus diburu dan melacak keberadaanya.

"Sembilan tersangka lagi ini sudah masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kita. Sedangkan untuk barang bukti yang disita beberapa batu, balok kayu dan bangkai mobil inova yang terbakar. Dalam kasus ini kita terus berkoordinasi dengan Polres Arosoko, Kabupten Solok," katanya.

Menuerut Erdi, aksi pembakaran dan pengerusakan mobil karyawan PT Hitary Daya Energi itu dilakuan tersangka secara spontan. Sebab, para tersangka menolok keras terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal) yang dilakukan di daerahnya.

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka berlapis yaitu pasal 187 junto 170 ayat (2) junto 160 junto 406 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tegasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan

Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.

Baca Selengkapnya
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka

Ratusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.

Baca Selengkapnya
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka

Untuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan
Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan

Sebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang di Bali
Terungkap Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang di Bali

Gudang elpiji yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran elpiji tabung.

Baca Selengkapnya
Gudang BBM PT Waskita Karya di Jambi Kebakaran, Warga Dengar Suara Ledakan
Gudang BBM PT Waskita Karya di Jambi Kebakaran, Warga Dengar Suara Ledakan

Gudang BBM PT Waskita Karya di Jambi Kebakaran pada Rabu siang

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Penyebab Tungku Smelter PT ITSS di Morowali Meledak hingga Tewaskan 13 Pekerja
Penyebab Tungku Smelter PT ITSS di Morowali Meledak hingga Tewaskan 13 Pekerja

Tungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), meledak pada Minggu (24/12).

Baca Selengkapnya
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat

Para pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar 11 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Solok
Daftar 11 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Solok

Sebelumnya disampaikan, bahwa data korban yang meninggal dunia berjumlah 15 orang dan masih dalam pencarian 25 orang.

Baca Selengkapnya
Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka-Luka Akibat Tertimbun Longsor di Tambang Emas Solok
Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka-Luka Akibat Tertimbun Longsor di Tambang Emas Solok

Korban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya