Baru 3 bulan keluar penjara, Fajar kembali dibekuk karena curi motor
Merdeka.com - Baru tiga bulan menghirup udara bebas selepas ditahan di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap, Saeful alias Fajar (24) kembali ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Cilacap Jawa Tengah, Selasa (13/12).
Pemuda asal Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara ini dibekuk lantaran mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit laptop merek Acer milik Saliman (36) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Cilacap pada Selasa (15/11) silam.
Kepala Satreskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Agus Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Ternyata, pelaku adalah residivis pada kasus pencurian. Pelaku ini baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan pada September 2016 lalu," katanya, Rabu (14/12).
Agus menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 November 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keterangan yang dihimpun petugas, pelaku mendatangi bengkel milik korban yang berada di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan dengan alasan ingin memperbaiki sepeda motor.
Lantaran bengkel korban tidak memiliki onderdil yang dibutuhkan, jelas Agus, pelaku mengajak korban ke wilayah Kroya menggunakan sepeda motor bernomor polisi R 2878 BA, milik korban.
"Tetapi bengkel yang dituju, ternyata tutup. Kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan jemput pemilik bengkel. Namun, itu ternyata hanya akal-akalan pelaku untuk melarikan sepeda motor korban," jelas Agus.
Fajar sempat kembali ke bengkel korban dan mengambil laptop korban dengan cara membuka bengkel menggunakan kunci yang berada dalam satu gantungan bersama kunci sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besa Yudho Hermanto mengemukakan, pelaku akan diproses sesuai peratuan yang berlaku karena telah melakukan pencurian.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti berupa sepeda motor dan laptop disita sebagai barang bukti," katanya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca SelengkapnyaUsai menjadi buron sekian lama, Towe berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca Selengkapnya