Bejat, Seorang Kakek di Bogor Tega Cabuli Bocah 4 Tahun
Merdeka.com - Kakek-kakek berusia 73 tega mencabuli bocah 4 tahun, pada sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Diketahui, bocah tersebut merupakan yatim piatu.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, kakek berinisial M itu, membawa korban yang berinisial N ke sebuah rumah kosong, lalu mengiming-imingi korban dengan hadiah, jika mau menuruti kemauan M.
Irrine menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (1/11). Ketika itu, rumah yang digunakan M untuk mencabuli N yang awalnya dikira kosong, ternyata terdapat penghuni di dalamnya. Ketika itu, pelaku yang membuka celana sempat direkam oleh pemilik rumah.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
"Kejadian diawali si pelaku dengan modus mengajak korban keliling-keliling ke salah satu perumahan di Kecamatan Klapanunggal," kata Irrine, Sabtu (3/12).
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat, pun lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap M. "Pemilik rumah melaporkan ke kami. Penangkapan pun tidak jauh dari TKP," katanya.
M kemudian dijerat dengan Pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun
"Dan ancaman 15 tahun Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca Selengkapnya