Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Sepasang Suami Istri di Malang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Sejoli berinisial JF (22) pria asal Kertosono, Nganjuk dan istrinya, SM (20) warga Klojen, Kota Malang ditangkap saat membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu. Semula keduanya marah-marah saat pemilik sebuah toko pracangan di Malang mempertanyakan keaslian uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Korban curiga saat pelaku membayar dengan lembaran uang pecahan Rp50 Ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya kok palsu," ucap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dikutip Minggu (25/12).
Saat korban mempertanyakan keaslian uang tersebut, kedua pelaku membantah dengan balik marah-marah. Sesaat sempat terjadi keributan dan mengundang kerumunan warga sekitar.
-
Siapa yang merasa ditipu? 'Bud, gue bener-bener apes banget hari ini.' Budi: (penasaran) 'Kenapa, Ndi? Ceritain dong, biar gue bisa bantu.' Andi: 'Lo tahu kan, gue lagi cari hape baru? Nah, gue nemu yang murah banget di situs belanja online.'
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang merasa marah? Jordi Onsu, pamannya, merasa marah. Jordi menegaskan bahwa Betrand Peto telah diberi kasih sayang penuh oleh keluarga Ruben Onsu dan tidak pernah dianggap sebagai anak angkat, tetapi sebagai bagian dari keluarga.
-
Kenapa pembeli dikeroyok? 'Kemudian R Acoka justru menarik mobil tersebut dan terjatuh, lalu dia meneriaki Paisal dengan kalimat maling yang membuat warga terprovokasi,' katanya.
Unit Reskrim Polsek Pakisaji, Polres Malang segera mendatangi tempat kejadian setelah dihubungi korban. Kedua pelaku pun sempat berusaha kabur ketika petugas kepolisian ke lokasi.
Pelaku tidak dapat berdalih, setelah polisi menemukan dari tangan pelaku 14 lembar uang palsu pecahan Rp50 Ribu. Lembaran uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda.
Turut disita dari pelaku sebuah telepon genggam dan 2 bungkus rokok yang baru dibelinya. "Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari, berharap mendapat kembalian uang asli," terang Taufik.
Tersangka dalam pengakuannya kepada penyidik di Mapolsek Pakisaji mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial. Pembelian secara online dengan menggunakan uang elektronik. Uang palsu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang ke alamatnya.
Taufik mengimbau guna mengantisipasi kejadian serupa meminta masyarakat agar teliti saat bertransaksi. Periksa uang dari pembeli dengan meraba dan menerawangnya.
"Pelaku mengambil kesempatan pada saat kondisi ramai menjelang Hari Raya atau Tahun Baru seperti saat ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan penyidik Polsek Pakisaji. Keduanya dikenakan pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPenjaga warkop hendak mengontak temannya namun HP diambil pelaku
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca Selengkapnya