BNN bongkar bisnis narkoba Rp 2,7 triliun Pony Tjandra ke 11 negara
Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan Rp 2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun. Kasus terungkap setelah BNN menangkap dua tersangka, yaitu R (46) dan JT (42).
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai Rp 3,6 triliun. Kasus ini merupakan jaringan Pony Tjandra.
"Petugas BNN menemukan TPPU sindikat narkotika. Kami menangkap pelaku pencucian uang ini bermula dari penelusuran transaksi mencurigakan pada bulan April lalu," ujar Budi Waseso di gedung BNN, Jakarta, Selasa (25/10).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Pada tanggal 17 Oktober 2016, petugas melakukan penangkapan R dan JT di Komplek Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara. Mereka menggunakan 15 perusahaan sebagai kedok melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika ke para bandar dari 11 negara antara lain: Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.
"Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang ke luar negeri, R, membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak 1.831 lembar dalam kurun waktu satu tahun yaitu dari 2014-2015 senilai Rp 2,7 triliun," papar Waseso.
Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset berupa uang tunai berbagai jenis mata uang asing, lima unit apartemen, dua unit ruko, dua unit kios, satu pabrik packaging, dua unit mobil, enam polis asuransi dan 40 kartu ATM berbagai bank. Total aset senilai Rp 16,6 miliar.
Selain mengungkap kasus ini, sebelumnya BNN telah menangkap tersangka RUS dan ET, pengusaha money changer, di Batam beserta aset senilai Rp 6,4 miliar.
Adapun jaringan lain yang sudah tertangkap adalah Pony Tjandra (vonis TPA 20 tahun penjara dan vonis TPPU enam tahun penjara). Teny Kusnadi (18 bulan penjara), dan Midi (2 tahun penjara) dan Loe Kok Min (dalam proses penyidikan).
"Sehingga total aset jaringan Pony Tjandra dan R yang disita BNN senilai Rp 83,54 miliar," ungkap mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
Akibat perbuatannya, tersangka R, JT, RUS, dan ET dikenakan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaHendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaTim BNN mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca Selengkapnya