Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Offline Antiribet
Merdeka.com - Sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita tercinta ini setiap kelahiran harus tercatat oleh negara. Maka sejak kecil kita sudah harus membuat dan memiliki dokumen akta kelahiran. Akta kelahiran digunakan sebagai dokumen penting seseorang yang menunjukkan identitas asli terkait status dan juga bukti kewarganegaraannya. Dalam mengurus akta kelahiran biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari lamanya. Tidak perlu khawatir biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus akta kelahiran umum adalah Rp0 atau tidak dipungut biaya. Hal itu terkecuali jika pihak pemerintah daerah akan meminta biaya administrasi sebesar Rp10.000. Bagi kalian yang masih bingung cara membuat akta kelahiran, berikut tata cara dan dokumen persyaratan yang harus kalian siapkan.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
-
Kenapa bikin paspor online lebih mudah? Dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Kenapa harus mengurus surat nikah online? Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring. Bagi pasangan yang hendak menikah, perlu mempersiapkan berbagai macam hal untuk keperluan acara.
-
Bagaimana cara bikin paspor online? Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
©casip.bandungkab.go.id
Dilansir dari situs Online disdukcakpil, tata cara pembuatan akta kelahiran online terbaru adalah sebagai berikut untuk di daerah Jakarta. Bagi daerah lainnya dapat mengakses laman Dispendukcapil masing-masing.1. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:
2. Setelah seluruh dokumen siap maka langkah selanjutnya membuka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ .3. Klik Permohonan dan masukkan seluruh data yang dibutuhkan melalui halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.4. Beri tanda checklist pada Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Kemudian klik Simpan.5. Tutup Pesan yang ditampilkan dan klik Browse untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan, kemudian klik Upload.6. Kemudian klik Service Point dan tentukan Tanggal jadwal pengambilan dokumen. Klik Kirim Permohonan Jadwal.7. Pilih Ya, jika sudah tidak ada perubahan kemudian klik Tombol Print unutk menampilkan serta mengunduh surat permohonan.
Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Lain halnya untuk membuat akta kelahiran yang hilang perlu mempersiapkan dokumen berikut.
Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;
Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;
Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;
Fotocopy KK;
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
Dan untuk tata cara pembuatan akta kelahiran yang hilang dapat disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai contohnya berikut prosedur mengurus pembuatan di daerah Jakarta.
Memiliki nomor handphone dan alamat email yang aktif.
Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile.
Setelah permohonan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen kemudian akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk cetak dokumen serta PIN. Perlu diperhatikan PINK tersebut sifatnya rahasia.
Dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.
Cara Membuat Akta Kelahiran Single Parent
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/XiXinXing
Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran single parent adalah sebagai berikut.
Surat keterangan lahir atau Yang biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Kantor Desa
KTP saksi Kelahiran (2 orang)
KTP Ibu
Kartu Keluarga (KK) Ibu
Formulir F-201 (Download Di Sini: https://drive.google.com/drive/folders/1lJex1U86Nk4dpkPWWygz-lmXQHMpyz2i?usp=sharing )
Berikut contoh untuk pencatatan yang dilakukan di Dispendukcapil daerah Jember, unutk daerah lainnya dapat mengakses informasinya dengan lengkap melalui situs Dispendukcapil daerah masing-masing.
Membawa seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Mengunjungi Dispendukcapil daerah masing masing disesuaikan dengan jam kerja mereka.
Tertib mengikuti antrian yang diharuskan.
Setelah sampai di loket sampaikan kepada petugas jika bertujuan ingin mengurus Akta Kelahiran Single Parent.
Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data dari seluruh persyaratan. Jika valid maka akta kelahiran akan langsung dicetak untuk dibawa pulang.
Cara Membuat Akta Kelahiran Beda Kota
Meminta surat pengantar keterangan lahir dari tempat persalinan anak. Misalnya seperti di Puskesmas, di bidan desa, atau Rumah Sakit. Secara umum masa berlaku surat pengantar tersebut hanya selama 14 hari dari hari kelahiran sang anak.
Meminta surat pengantar dari ketua RT setempat untuk ke Kantor desa/kelurahan, dengan redaksi membuat surat keterangan lahir anak.
Langkah selanjutnya adalah penerbitan KK baru.
Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa beberapa berkas;
1. Surat pengantar dari RT.
2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan fotokopi)
3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan fotokopi
4. Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
Setelah itu legalisir surat nikah orang tua dengan cara pergi ke kantor KUA Kecamatan membawa 3 lembar fotokopi surat nikah dan surat nikah asli.
Terakhir penerbitan akta kelahiran. Pergi ke kantor DINDUKCAPIL dengan membawa berkas:
1. Blangko (form) pengajuan akte (diisi lengkap) bisa minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.
2. Surat nikah orang tua (legalisir)
3. Foto copy KK baru (yang ada nama anak kita yang baru lahir)
4. Foto copy KTP dua orang saksi. (Saksi boleh kakek dan neneknya.) Sifatnya formalitas saja.
5. Foto copy KTP orang tua. Setelah semua langkah dilakukan maka akan di proses sampai selesai membutuhkan waktu sekitar dua hari. (mdk/mgl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaCara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.
Baca SelengkapnyaDengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.
Baca SelengkapnyaCara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaProses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaSKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.
Baca SelengkapnyaDengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca Selengkapnya