Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Offline Antiribet

Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Offline Antiribet ilustrasi akta kelahiran. ©casip.bandungkab.go.id

Merdeka.com - Sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita tercinta ini setiap kelahiran harus tercatat oleh negara. Maka sejak kecil kita sudah harus membuat dan memiliki dokumen akta kelahiran. Akta kelahiran digunakan sebagai dokumen penting seseorang yang menunjukkan identitas asli terkait status dan juga bukti kewarganegaraannya. Dalam mengurus akta kelahiran biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari lamanya. Tidak perlu khawatir biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus akta kelahiran umum adalah Rp0 atau tidak dipungut biaya. Hal itu terkecuali jika pihak pemerintah daerah akan meminta biaya administrasi sebesar Rp10.000. Bagi kalian yang masih bingung cara membuat akta kelahiran, berikut tata cara dan dokumen persyaratan yang harus kalian siapkan.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

ilustrasi akta kelahiran

©casip.bandungkab.go.id

Dilansir dari situs Online disdukcakpil, tata cara pembuatan akta kelahiran online terbaru adalah sebagai berikut untuk di daerah Jakarta. Bagi daerah lainnya dapat mengakses laman Dispendukcapil masing-masing.1. Dokumen yang harus disiapkan yaitu:

  • Formulir F-2.01;
  • Surat Keterangan Kelahiran ASLI;
  • Fotocopy Buku Nikah (legalisir KUA) atau Akta Nikah/Akta Perkawinan;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy KTP-el Ayah dan Ibu;
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  • Formulir F-2.03 SPTJM (jika melahirkan di rumah);
  • Buku KIA/Kesehatan Ibu dan Anak (jika melahirkan di rumah);
  • Surat Pengantar dari RT (jika melahirkan di rumah).
  • 2. Setelah seluruh dokumen siap maka langkah selanjutnya membuka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ .3. Klik Permohonan dan masukkan seluruh data yang dibutuhkan melalui halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.4. Beri tanda checklist pada Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Kemudian klik Simpan.5. Tutup Pesan yang ditampilkan dan klik Browse untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan, kemudian klik Upload.6. Kemudian klik Service Point dan tentukan Tanggal jadwal pengambilan dokumen. Klik Kirim Permohonan Jadwal.7. Pilih Ya, jika sudah tidak ada perubahan kemudian klik Tombol Print unutk menampilkan serta mengunduh surat permohonan.

    Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

     

    Lain halnya untuk membuat akta kelahiran yang hilang perlu mempersiapkan dokumen berikut.

  • Surat Pernyataan/Permohonan Kutipan Kedua Akta;

  • Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kelahiran yang rusak;

  • Fotocopy Akta Kelahiran lama yang hilang;

  • Fotocopy KK;

  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  • Dan untuk tata cara pembuatan akta kelahiran yang hilang dapat disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai contohnya berikut prosedur mengurus pembuatan di daerah Jakarta.

  • Memiliki nomor handphone dan alamat email yang aktif.

  • Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile.

  • Setelah permohonan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen kemudian akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk cetak dokumen serta PIN. Perlu diperhatikan PINK tersebut sifatnya rahasia.

  • Dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.

  • Cara Membuat Akta Kelahiran Single Parent

    ilustrasi single parent

    ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/XiXinXing

     

    Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran single parent adalah sebagai berikut.

  • Surat keterangan lahir atau Yang biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Kantor Desa

  • KTP saksi Kelahiran (2 orang)

  • KTP Ibu

  • Kartu Keluarga (KK) Ibu

  • Formulir F-201 (Download Di Sini: https://drive.google.com/drive/folders/1lJex1U86Nk4dpkPWWygz-lmXQHMpyz2i?usp=sharing )

  • Berikut contoh untuk pencatatan yang dilakukan di Dispendukcapil daerah Jember, unutk daerah lainnya dapat mengakses informasinya dengan lengkap melalui situs Dispendukcapil daerah masing-masing. 

  • Membawa seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

  • Mengunjungi Dispendukcapil daerah masing masing disesuaikan dengan jam kerja mereka.

  • Tertib mengikuti antrian yang diharuskan.

  • Setelah sampai di loket sampaikan kepada petugas jika bertujuan ingin mengurus Akta Kelahiran Single Parent.

  • Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data dari seluruh persyaratan. Jika valid maka akta kelahiran akan langsung dicetak untuk dibawa pulang.

  • Cara Membuat Akta Kelahiran Beda Kota

     

  • Meminta surat pengantar keterangan lahir dari tempat persalinan anak. Misalnya seperti di Puskesmas, di bidan desa, atau Rumah Sakit. Secara umum masa berlaku surat pengantar tersebut hanya selama 14 hari dari hari kelahiran sang anak.

  • Meminta surat pengantar dari ketua RT setempat untuk ke Kantor desa/kelurahan, dengan redaksi membuat surat keterangan lahir anak.

  • Langkah selanjutnya adalah penerbitan KK baru. 

  • Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa beberapa berkas;

    1. Surat pengantar dari RT.

    2. Surat nikah bapak ibu (Asli dan fotokopi)

    3. Kartu Tanda penduduk (KTP) bapak ibuk (Asli) dan fotokopi

    4. Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • Setelah itu legalisir surat nikah orang tua dengan cara pergi ke kantor KUA Kecamatan membawa 3 lembar fotokopi surat nikah dan surat nikah asli.

  • Terakhir penerbitan akta kelahiran. Pergi ke kantor DINDUKCAPIL dengan membawa berkas:

  • 1. Blangko (form) pengajuan akte (diisi lengkap) bisa minta di kantor Dindukcapil atau kantor desa.

    2. Surat nikah orang tua (legalisir)

    3. Foto copy KK baru (yang ada nama anak kita yang baru lahir)

    4. Foto copy KTP dua orang saksi. (Saksi boleh kakek dan neneknya.) Sifatnya formalitas saja.

    5. Foto copy KTP orang tua. Setelah semua langkah dilakukan maka akan di proses sampai selesai membutuhkan waktu sekitar dua hari. (mdk/mgl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen
    Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen

    Cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.

    Baca Selengkapnya
    Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
    Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya

    Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
    Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu

    Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.

    Baca Selengkapnya
    Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
    Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

    Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya
    Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya

    Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
    Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang

    Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Baca Selengkapnya
    Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
    Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor

    Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.

    Baca Selengkapnya
    Ini Cara Pembuatan SKCK secara Online serta Syarat yang Dibutuhkan
    Ini Cara Pembuatan SKCK secara Online serta Syarat yang Dibutuhkan

    Proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.

    Baca Selengkapnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

    SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

    Baca Selengkapnya
    Cara Perpanjang Paspor Online dengan Mudah dan Praktis, Simak Panduan Lengkapnya
    Cara Perpanjang Paspor Online dengan Mudah dan Praktis, Simak Panduan Lengkapnya

    Panduan lengkap cara memperpanjang paspor online dengan lengkap.

    Baca Selengkapnya
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP

    Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.

    Baca Selengkapnya
    Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi
    Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi

    Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!

    Baca Selengkapnya