Cerita wanita lesbian cabuli anak di bawah umur
Merdeka.com - Hubungan sejenis memang dilarang oleh agama apapun. Seorang pecinta sesama jenis atau biasa disebut homo seksual ini mulai marak baik di dunia maupun di Indonesia. Banyak pasangan homo seksual yang sudah menikah, bahkan mengadopsi anak untuk membangun bahtera cinta mereka.
Namun kali ini, seorang wanita pecinta sesama jenis (lesbian) bukannya menjalin hubungan sesama jenis malah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah di Pekanbaru. Bocah yang menjadi korban berinisial N warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru ini menjadi korban kekerasan seksual oleh VN yang tidak lain adalah tetangganya.
Dia tidak pulang selama 67 hari setelah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan VN. Bagaimana kasus pelecehan seksual terhadap bocah yang dilakukan oleh pecinta sesama jenis (lesbian) ini bisa terjadi? Berikut cerita wanita lesbian cabuli anak di bawah umur:
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Bocah di bawah umur jadi korban pelecehan lesbian
Kasus pencabulan masih saja terjadi. Namun kali ini kasus asusila yang menimpa bocah di bawah umur ini dilakukan seorang lesbian. Korban berjenis kelamin perempuan berinisial N yang masih di bawah umur, warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru harus menjadi media pemuas seks bagi VN (21). Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Kamis (09/10) membenarkan adanya laporan tersebut. Terkait ini, polisi sudah memintai keterangan korban. "Kasus ini tengah kita selidiki dengan memeriksa saksi untuk mengumpulkan bukti," ujarnya.
Setelah dicabuli, korban 67 hari tidak pulang ke rumah
Korban berinisial N yang menerima perlakuan tidak senonoh oleh VN (21) seorang wanita yang memiliki penyimpangan seksual berupa suka sesama jenis (lesbian) bahkan rela tidak pulang ke rumahnya selama 67 hari. Hal itu dilakukan demi melayani permintaan pelaku yang kerap mencabulinya.Data di kepolisian menyebutkan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh abang korban, HP. Abang korban menanyakan kepada korban, kenapa tidak pulang selama 67 hari tanpa memberi kabar.Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Pelaku merupakan tetangga sendiri
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial N warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru oleh seorang wanita yang merupakan penyuka sesama jenis berinisial VN (21) sedang dalam proses penyidikkan pihaknya.Guntur mengatakan bahwa pelaku tidak lain merupakan tetangga korban yang tinggal berdekatan di lingkungan yang sama. "Pelaku masih tetangga dengan korban sehingga pelaku mudah mengelabui korbannya," ujar Guntur.
Orangtua mengadukan pelaku ke polisi
Setelah menghilang selama 67 hari, abang korban berinisial HP pun segera menghubungi adiknya tersebut. Saat ditanyakan melalui telepon, N enggan mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh VN (21).Karena didesak untuk mengaku, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Untuk memastikan, HP mendatangi Vn dan menanyakan perihal tersebut. Setelah ditanya, pelaku juga mengakui perbuatannya.Tak bisa menerima begitu saja, abang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru. Vn terancam dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apalagi korban juga masih di bawah umur.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca Selengkapnya