Cium Santri, Pimpinan Ponpes di Pinrang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang berinisial SM ditetapkan tersangka setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya. Penetapan tersangka setelah Kepolisian Resor Pinrang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya telah menetapkan SM sebagai tersangka. Dia mengaku, sudah melakukan gelar perkara terhadap laporan santri.
"Penetapan tersangka setelah gelar perkara ditemukan bukti awal dugaan tindak pencabulan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/11).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dia mengungkapkan, SM mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (8/11) kemarin. Deki mengaku SM mangkir dari pemeriksaan karena alasan sedang sakit.
"Kita lakukan panggilan pemeriksaan kedua pada hari Kamis (11/11). Sampai saat ini tersangka belum kami tahan karena sedang sakit," tuturnya.
Deki menambahkan, SM melakukan dugaan tindak pencabulan dengan mencium santrinya. Tidak terima dicium, korban melaporkan hal tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang.
"Korban mengaku dicium dijidat, pipi dan bibir. Pengakuan tersangka tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ustaz di Kabupaten Pinrang berinisial SM dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Diduga aksi pencabulan dilakukan SM terhadap santrinya di wilayah pondok pesantren.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi membenarkan terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan SM terhadap seorang santriwatinya. Deki menyebut SM merupakan salah satu pimpinan Ponpes di Kabupaten Pinrang.
"Iya, laporannya masuk tanggal 22 Oktober 2021. Diduga tindakan pencabulan dilakukan oleh SM terjadi pada September 2021," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga tindakan pencabulan tersebut dilakukan SM di Ponpes yang dipimpinannya di wilayah Kecamatan Watang Sawitto. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Status kasusnya sudah penyidikan sejak hari ini," bebernya.
Meski telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan, Polres Pinrang belum menetapkan SM sebagai tersangka. Deki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPanji gumilang langsung ditahan. Polisi masih memeriksa Panji gumilang.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca Selengkapnya