Diduga cabuli 8 anak, seorang kakek ditangkap di Pasaman Barat
Merdeka.com - Seorang kakek berusia 70 tahun, Azwar, warga di Jorong Taluk Ambun, Ujung Gading, Pasaman Barat, Sumatera Barat, dilaporkan polisi karena perbuatan asusila. Azwar diduga melakukan pencabulan terhadap delapan orang anak di bawah umur.
Delapan orang anak tersebut yakni inisial AR (5), NM (6), PS (4), FR (6), ML (4), RD (6), NH(6) dan WP (3). Semua korban adalah tetangga korban di Jorong Taluk Ambun Ujung Gading.
"Perbuatan tersangka terungkap ketika ada salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang Minggu (22/6)," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/6).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Dia mengatakan, laporan orang tua korban atas nama Risna dengan nomor laporan LP 149/VI-2014/Sumbar/Res-Pasbar/Sek-LM tanggal 22 juni 2014.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Polsek Lembah Melintang langsung mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Dari keterangan pelapor dan korban ditambah dari bukti visum maka hari itu juga kita langsung menangkap tersangka saat dia sedang berada di kebunnya Jorong Koto Sawah Ujung Gading," kata Sofyan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pasaman Barat dan terus dimintai keterangan. Kami juga memanggil para korban untuk penyelidikan lebih jauh," lanjut Sofyan.
Dari keterangan para korban, tersangka melakukan perbuatannya berulang-ulang sejak dua tahun lalu. Terakhir dilakukannya satu minggu yang lalu.
Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Ismet menambahkan informasi yang diperoleh dari korban, tersangka melakukan perbuatannya ketika para korban sedang bermain di halaman rumahnya.
Setelah itu, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang kepada para korban sebanyak Rp 500 sampai Rp 2000. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke dalam rumah lalu membuka pakaian korban.
Kemudian tersangka diduga memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban sehingga kemaluan korban rusak.
Terungkapnya kasus ini diawali dari cerita-cerita sesama korban. Namun, cerita ini terdengar oleh salah satu orangtua korban.
"Akhirnya untuk meyakinkan dan membuktikannya, orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit terdekat untuk divisum. Terbukti kemaluan korban rusak bagian dalam dan kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek," jelasnya.
"Secara keseluruhan korban tersangka ada delapan orang dengan enam laporan resmi. Saat ini tersangka juga telah ditahan di Polres Pasaman Barat,"jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca Selengkapnya