Dijanjikan Rp5.000, Tiga Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Merdeka.com - Seorang penjaga warung di kawasan Puncak, Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku berinisial HL (55) dengan korban masing-masing berinisial HMS (6), RJ (10) dan APA (8).
Aksi bejat HL dilancarkan di rumahnya sendiri yang terdapat warung. Aksi tersebut dilakukan sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Jadi pelaku ini mengiming-imingi para korban dengan uang Rp5.000 lalu mengajak korban masuk ke rumah lalu dilakukan aksi pencabulan," kata Sigiro, Selasa (31/1).
Dia menjelaskan, pada awalnya salah satu korban berinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
"Aksi ini sudah berlangsung sejak Desember 2022 sampai 10 Januari 2023," tutup Sigiro.
Atas perbuatanya, HL dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya