Dituding Lakukan Pencabulan, Anggota DPRD Maros Dipolisikan
Merdeka.com - Anggota DPRD Maros berinisial SS (36) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan dibuat seorang wanita berinisial IMS (25) yang menuding politisi itu telah mencabulinya di sebuah hotel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan membenarkan SS dilaporkan seorang wanita. Zulpan mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi dan korban.
"Iya, jadi benar laporan itu diterima Ditreskrimum Polda Sulsel. Sudah ada pemanggilan kepada beberapa saksi dan kemudian terhadap korban juga sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulsel, Selasa (28/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Sementara itu, pemanggilan terlapor masih dalam proses. Zulpan menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
"Adapun (pemeriksaan) terhadap terlapor saat ini masih dalam proses. Mana kala nanti pemeriksaan terhadap saksi selesai, baru terlapor akan kita periksa," kata dia.
Zulpan mengungkapkan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Direskrimum Polda Sulsel di antaranya teman dekat korban dan juga orang yang mengetahui kejadian pencabulan itu.
"Secara detailnya saya tidak bisa sampaikan (jumlah saksi). Tetapi memang benar kasus ini sudah ditangani oleh Polda Sulsel dalam hal ini Ditreskrimum," tegasnya.
Zulpan mengungkapkan, jika laporan itu terbukti, anggota DPRD Maros terancam dijerat Pasal 289 KUHP terkait pencabulan.
Sementara, IMS menjelaskan kejadian dirinya disetubuhi anggota DPRD Maros pada 2019. Ia mengaku baru berani melaporkan kejadian tersebut karena dirinya diteror, bahkan video asusilanya akan disebar ke media sosial (medsos) oleh SS.
"Saya takut, karena sering diancam. Saya juga malu kalau sampai keluarga tahu," ujarnya kepada wartawan di SPKT Polda Sulsel.
Selain ancaman yang diterimanya, IMS mengaku sering mendapatkan fitnah dan dituduh sebagai pencuri lelaki orang (pelakor). Bahkan, istri SS menyebut IMS kerap memeras terlapor. "Saya tidak terima, makanya saya melapor," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut, pelecehan itu saat korban menjadi sepri yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca Selengkapnya