Dua guru JIS tersangka lakukan pelecehan seksual bersama-sama
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan kedua tersangka itu.
"Kenapa penyidik lakukan penahanan? Penyidik memiliki pertimbangan secara objektif dan subjektif. Secara objektif perbuatan ini diancam di atas 5 tahun. Kemudian secara subjektif amannya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Ini pertimbangan kita kaji dan kita diskusikan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/7).
Heru menambahkan, penyidik telah melakukan penyelidikan ini dengan profesional dan teliti. Dia berharap kasus ini ke depannya tidak ada hambatan apapun.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang perlu diajarkan kepada anak untuk mencegah kekerasan seksual? 'Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan,' kata Meita.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana caranya anak-anak menghindari pelecehan seksual? 'Pembelajaran terbaik dengan anak-anak adalah dengan cara berdialog, bagus lagi anak-anak diajarkan berliterasi dan punya banyak referensi terkait pentingnya menjaga tubuh agar terhindar dari pelecehan,' kata Novi.
Heru mengatakan, saat melakukan kekerasan seksual, dua tersangka sering melakukan bersamaan. "Ada bareng-bareng, ada juga sendiri-sendiri," katanya.
Selain itu, Heru juga menyampaikan bahwa penyidik sudah meminta kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap dua guru JIS itu. Hal ini dilakukan, kata Heru, untuk memperlancarkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kita sudah melakukan pencekalan dan pencegahan lalu kita akan perpanjang lagi pencekalan, selama 6 bulan. Pencekalan orang-orang yang berkaitan penyidikan dan penyelidikan," katanya.
Seperti diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya usai memeriksa dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual.
Pantauan merdeka.com, NB dan FT diperiksa sekitar pukul 13.30 sampai 22.30 WIB. Keduanya saat ini menginap di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik. "Bahwa terhadap dua orang tersebut NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (14/7), malam. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya