Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua terdakwa pembunuh Eno divonis hukuman mati

Dua terdakwa pembunuh Eno divonis hukuman mati Sidang pembunuhan Enno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan, terdakwa diganjar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," ungkap Irfan Siregar.

Adapun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikitpun tidak menunjukkan penyesalan. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa hanya tertunduk diam. Sementara keluarga Eno nampak puas dengan putusan.

Hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Lalu keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum. "Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
3 Hari Sebelum Pembunuh Mayat dalam Koper Ditangkap, Polisi Intai & Geruduk Rumah Istri Pelaku di Palembang
3 Hari Sebelum Pembunuh Mayat dalam Koper Ditangkap, Polisi Intai & Geruduk Rumah Istri Pelaku di Palembang

LS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan

Baca Selengkapnya
Kronologi Tukang Parkir di Bogor Bunuh Pacar Lalu Sembunyikan Jenazah Korban dalam Ruko Kosong
Kronologi Tukang Parkir di Bogor Bunuh Pacar Lalu Sembunyikan Jenazah Korban dalam Ruko Kosong

Seorang tukang parkir, Rahmat Agil alias Alung (20) tega membunuh pacarnya Fitria Wulandari (21) hingga tewas lalu menyembunyikan jasad korban ke dalam ruko k

Baca Selengkapnya
Begini Cara Arif Memasukkan Jenazah Rini Mariany ke Dalam Koper
Begini Cara Arif Memasukkan Jenazah Rini Mariany ke Dalam Koper

Koper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong

Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya
Kakak Beradik Bacok Teman Nongkrong Pakai Parang Hingga Tewas, Ini Pemicunya

Dua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Mayat Dalam Koper: Korban & Pelaku Sudah Dua Kali Bersetubuh, RM Bertanya Status Hubungan
Kasus Mayat Dalam Koper: Korban & Pelaku Sudah Dua Kali Bersetubuh, RM Bertanya Status Hubungan

Korban meminta kejelasan status hubungan mereka setelah dua kali berhubungan badan. Tetapi jawaban pelaku membuat korban kecewa hingga memaki.

Baca Selengkapnya