Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejari Tasikmalaya
Merdeka.com - Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat kepada sejumlah yayasan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, bahwa dua tersangka yang ditahan diduga memotong anggaran dana hibah terhadap 50 badan, lembaga juga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Tasikmalaya.
"Kedua orang tersangka yang ditahan itu berinisial HI dan RN," kata Ramadiyagus, Jumat (23/12).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Keduanya melakukan pemotongan dana hibah dengan tugas sebagai eksekutor dan penerima atau pengepul uang hasil pemotongan bantuan.
"Kami masih kembangkan lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ungkapnya.
Tersangka HI dan RN, diketahui mulai ditahan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya sejak Kamis (22/12). Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp7,536 miliar. Tersangka mengaku menyetorkan uang hasil pemotongan itu kepada salah satu anggota DPRD Jawa Barat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaDiduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca Selengkapnya