Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Ketua PT Manado disebut minta USD 100 ribu untuk urus perkara Marlina

Eks Ketua PT Manado disebut minta USD 100 ribu untuk urus perkara Marlina Sudiwardono diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Komisi XI DPR, Aditya Moha mengaku meminta bantuan Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat proses banding Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berlangsung. Ia meminta Sudi agar tidak menahan sang ibu karena alasan sakit.

Saat memberi keterangan sebagai saksi untuk Sudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, ia mengakui dalam komunikasi keduanya, terdakwa meminta komitmen sebagai bentuk perhatian atas pengurusan proses penahanan Marlina.

Saat itu, imbuh Aditya, Sudi meminta angka genap. Meski tidak menyebut secara detil nominal yang diinginkan Sudi, Aditya menyimpulkan Rp 1 miliar.

Orang lain juga bertanya?

"Ada satu seingat saya beliau sampaikan untuk perhatian," ujar Aditya, Rabu (25/4).

"Yang dimaksud perhatian itu apa?" tanya Jaksa.

"Saat itu saya belum berpikir itu. Akhirnya (perhatian) ada pemberian sesuatu. Sempat disampaikan genap saja. Maksudnya kurang lebih USD 100," ujarnya.

Diakui Aditya, angka tersebut cukup besar namun saat itu Sudi bersikukuh dengan alasan uang tidak diperuntukkan dia sendiri.

"Dia sampaikan ya harus seperti itu. Karena itu bukan untuk terdakwa sendiri," ujarnya.

Realisasi uang pengurusan agar Marlina tidak ditahan dilakukan Aditya. Politisi Golkar itu mendatangi kediaman Sudi di Jogjakarta. Namun ia mengaku kesanggupannya hanya membawa SGD 800 ribu.

Usai transaksi tersebut, Sudi meminta Aditya agar tim kuasa hukum Marlina mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Manado yang isinya menanyakan status penahanan Marlina. Sudi, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat itu membalas bahwa mantan Bupati Bolaang Mongondow itu tidak ditahan.

Marlina yang juga politisi Golkar itu akhirnya tidak ditahan. Setelah itu, Aditya mengaku dikejutkan dengan pernyataan Sudi ada peluang bagi Marlina bebas dari jerat hukum dengan syarat ada uang pelicin.

Aditya yang saat itu baru pulang ibadah haji mengaku tidak bisa menolak permintaan itu. Disampaikan Sudi tarif pembebasan Rita sebesar SGD 40 ribu.

"Saat itu kami ketemu dan dia sampaikan ini kemungkinan bebas ada, perlu ada tambahan. Saya kaget, saya dalam posisi tidak bisa menolak," ujar Aditya.

"Jumlahnya berapa?" tanya Jaksa.

"SGD 40 ribu," tukasnya.

Dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD 120 ribu terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya

Anak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya