Eks Ketua PT Manado disebut minta USD 100 ribu untuk urus perkara Marlina
Merdeka.com - Mantan Komisi XI DPR, Aditya Moha mengaku meminta bantuan Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat proses banding Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berlangsung. Ia meminta Sudi agar tidak menahan sang ibu karena alasan sakit.
Saat memberi keterangan sebagai saksi untuk Sudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, ia mengakui dalam komunikasi keduanya, terdakwa meminta komitmen sebagai bentuk perhatian atas pengurusan proses penahanan Marlina.
Saat itu, imbuh Aditya, Sudi meminta angka genap. Meski tidak menyebut secara detil nominal yang diinginkan Sudi, Aditya menyimpulkan Rp 1 miliar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
"Ada satu seingat saya beliau sampaikan untuk perhatian," ujar Aditya, Rabu (25/4).
"Yang dimaksud perhatian itu apa?" tanya Jaksa.
"Saat itu saya belum berpikir itu. Akhirnya (perhatian) ada pemberian sesuatu. Sempat disampaikan genap saja. Maksudnya kurang lebih USD 100," ujarnya.
Diakui Aditya, angka tersebut cukup besar namun saat itu Sudi bersikukuh dengan alasan uang tidak diperuntukkan dia sendiri.
"Dia sampaikan ya harus seperti itu. Karena itu bukan untuk terdakwa sendiri," ujarnya.
Realisasi uang pengurusan agar Marlina tidak ditahan dilakukan Aditya. Politisi Golkar itu mendatangi kediaman Sudi di Jogjakarta. Namun ia mengaku kesanggupannya hanya membawa SGD 800 ribu.
Usai transaksi tersebut, Sudi meminta Aditya agar tim kuasa hukum Marlina mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Manado yang isinya menanyakan status penahanan Marlina. Sudi, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat itu membalas bahwa mantan Bupati Bolaang Mongondow itu tidak ditahan.
Marlina yang juga politisi Golkar itu akhirnya tidak ditahan. Setelah itu, Aditya mengaku dikejutkan dengan pernyataan Sudi ada peluang bagi Marlina bebas dari jerat hukum dengan syarat ada uang pelicin.
Aditya yang saat itu baru pulang ibadah haji mengaku tidak bisa menolak permintaan itu. Disampaikan Sudi tarif pembebasan Rita sebesar SGD 40 ribu.
"Saat itu kami ketemu dan dia sampaikan ini kemungkinan bebas ada, perlu ada tambahan. Saya kaget, saya dalam posisi tidak bisa menolak," ujar Aditya.
"Jumlahnya berapa?" tanya Jaksa.
"SGD 40 ribu," tukasnya.
Dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD 120 ribu terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaAnak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaLembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya