Fakta miris tukang cilok di Banyumas cabuli 28 anak
Merdeka.com - Kembali lagi kasus paedofil menjadi sorotan pemberitaan media massa. Kali ini di Banyumas, Jawa Tengah yang menjadi sorotan karena kasus paedofil yang melibatkan 28 anak-anak.
Adalah Dedi Santoso (25) warga Kelurahan warga Kelurahan Pasirmuncang Purwokerto Barat yang sehari-sehari berdagang cilok dengan sepeda motornya, sebagai pelaku paedofil. Dedi ditangkap polisi di rumah salah satu korbannya, Kamis (5/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini pelaku mendekam di Polres Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah satu orang tua korban. Seperti pelaku paedofil lainnya, salah satu modus untuk memangsa korbannya adalah dengan cara mengiming-imingi sesuatu. Bagaimana kasus tersebut bisa terjadi?
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Berikut fakta miris tersebut:
Dilakukan di lapangan dan kamar mandi warnet
Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah menangkap Dedi Santoso (25), warga Kelurahan Pasirmuncang Purwokerto Barat yang diduga melakukan pencabulan terhadap 28 anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan berdasar laporan salah satu orangtua korban. Dedi mengaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak usianya 20 tahun atau lima tahun lalu."Saya pernah melakukannya di lapangan dan juga kamar mandi warnet," akunya saat ditanya petugas di Markas Polres Banyumas, Jumat (6/6).Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari 28 korban, baru 5 korban yangh melapor
Di hadapan petugas polisi, Dedi mengaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak usia 20 tahun. Jumlah korban yang disebutnya pun mencapai 28 anak. Korbannya rata-rata berusia 10-14 tahun.Namun sampai saat ini, dari 28 anak yang disebut sebagai korban paedofil Dedi, baru 5 anak yang melapor ke polisi."Kami masih akan terus menelusuri dan mendatangi rumah korban lainnya untuk meminta keterangan. Sampai saat ini, baru ada lima korban yang melapor kepada kami," ucap Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono.
Korban dicekoki miras & pil dextro sebelum disodomi
Dedi yang melakukan target operasinya terhadap anak usia 10-14 tahun tersebut, mengaku, sebelum melakukan pencabulan terlebih dahulu memberikan minuman keras yang dicampur pil dextro. Saat korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian melakukan perbuatan bejatnya.Sementara itu, salah satu orang tua korban yang melapor, mengatakan anaknya sudah tiga kali menjadi korban tersangka."Salah satu orang tua korban yang melapor, mengatakan anaknya sudah tiga kali menjadi korban tersangka. Saat ditelusuri, tersangka ternyata juga melakukan sodomi terhadap? korban," ucap Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Dwiyono.
Korban diberi imbalan uang Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu
Uang memang senjata mujarab untuk membujuk. Hal itu disadari oleh banyak pelaku paedofil, salah satunya adalah Dedi.Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang sudah dikenal dan yang baru dikenal. Pelaku sering membujuk rayu korban dan juga diiming-imingi imbalan uang antara Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu.Selain itu, Dwiyono menyebutkan, tersangka memang memiliki kelainan seks. "Tersangka memiliki kelainan seksual, bisa dikatakan paedofil, senang dengan anak-anak dan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak," terangnya.
Ngaku pernah jadi korban sodomi
Seperti umumnya, para tersangka memiliki masa lalu pernah menjadi korban paedofil. Hal itu diakui Dedi Santoso (25). Di hadapan petugas dan wartawan, Dedi mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri."Dulu saya pernah dicabuli Pak Giyo, tetangga dekat rumah," ucapnya di halaman belakang Markas Polres Banyumas, Jumat (6/6).Kejadian tersebut, diakuinya terjadi sekitar tahun 2010 silam. Saat itu, Dedi mengaku belum menikah dan masih berusia sekitar 20 tahun. Tersangka mengaku aksi pencabulan yang dilakukannya karena menyukai anak-anak dan seperti penyakit menular. "Ketagihan sih tidak. Cuma ini menular jadinya pengennya sama anak kecil," ujarnya.Selain persoalan orientasi seksual yang menyimpang, Dedi yang telah menjadi kepala rumah tangga ini mengaku kondisi keluarganya berada di ambang kehancuran, lantaran sang istri menuntut cerai.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya