Gara-gara Hal Sepele, Pria Ini Ancam Bunuh Pacarnya via Facebook
Merdeka.com - Seorang pria di Kupang, NTT, SA dilaporkan kekasihnya ke polisi. SA dilaporkan karena diduga mengancam membunuh Yurnita Laisnasi melalui media sosial Facebook.
Laporan Yurnita tertuang dalam Nomor: 750/STTLP/VII/2020/SPKT Resor Kupang Kota tentang tindak pidana pengancaman.
Ancaman pembunuhan itu berawal dari persoalan sepele. SA yang bekerja sebagai sopir, menghubungi Yurnita untuk mengambil sepeda motor. Namun, permintaan Stevanus ditolak korban, lantaran sepeda motor yang dibelinya itu sedang dipakai keluarganya di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
-
Siapa yang melaporkan netizen ke polisi? Abidzar Al Ghifari Laporkan Netizen yang Cemarkan Nama Uje ke Polisi
-
Siapa yang diancam polisi? Diketahui, video viral di medsos yang mempertontonkan adanya aksi pengancaman yang dilakukan pengemudi Alpard terhadap warga pengendara mobil.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Siapa yang mengirimkan pesan ingin bunuh diri? “Kita tanya balik, ini serius pak? Siapa yang mau bunuh diri? Bapak atau orang lain, kalau orang lain kita bisa bantu carikan psikolog, terus WA-nya dijawab lagi, katanya saya sendiri,“ ujar Gaib.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Merasa tak dihargai, Stevanus pun naik pitam. Ia lalu menelepon korban dan mengeluarkan cacian. Tak puas melalui telepon, SA lalu menggunakan akun Messenger dan mengancam membunuh korban, jika permintaannya tak dituruti.
"Ancaman pembunuhan, karena tidak diberikan sepeda motor. Padahal motor itu milik korban yang dibeli dengan uang sendiri. Mereka hanya pacaran tetapi belum menikah," ujar Kuasa hukum korban, Jeremia Alexander Wewo dikutip dari Liputan6.com, Minggu (19/7).
Menurut dia, kasus ini masuk dugaan tindak pidana ITE, karena pengancaman melalui media sosial. "Ini masuk tindak pidana khusus," katanya.
Ia berharap kasus itu segera diproses dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha mengatakan saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini. "Sudah ada laporan, kita akan lakukan penyelidikan lanjutan," ucapnya.
Reporter: Ola Keda (Liputan6.com) (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaUnggahan Pegi di Facebook sangat penting sebagai bukti penguat keberadaannya saat kasus Pembunuhan Vina terjadi.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan menjenguk dan membawa makanan favorit anaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pagi itu, handphone yang ia pakai untuk mencari nafkah hampir dijambret, hingga membuat HP miliknya terlindas sehingga seharian ia tidak bisa mencari nafkah.
Baca SelengkapnyaVideo pemukulan itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, HM (59), melapor ke polisi atas dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, DD, dengan pria lain, AN.
Baca Selengkapnya“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kombes Pol Ade
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi Kasih Kata Kunci Facebook ke Penyidik, Banyak Unggahan Terhapus.
Baca SelengkapnyaAde Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.
Baca Selengkapnya