Gara-gara sengketa tanah, Andi pukul kepala Daeng hingga tewas
Merdeka.com - Setelah kabur selama satu bulan, Jn alias Andi (49) akhirnya ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Jn alias Andi adalah pelaku pembunuhan terhadap Daeng Magassing.
Dia membuang mayat korban ke lubang bekas sumur dengan panjang 1 meter dan lebar 1 meter. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung mengatakan, pelaku ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib saat berada di Sumatera Selatan. Polisi yang sejak lama mencari pelaku, langsung mengejar begitu mengetahui keberadaannya.
"Pelaku ini termasuk licin, petugas sudah beberapa kali melacaknya hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah itu pelaku pun langsung diborgol dan diinterogasi," kata Dolifar kepada merdeka.com melalui telepon selulernya, Jumat (16/6).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana Jannes ditangkap? Kini, Polres Tebing Tinggi telah menangkap dan memeriksa Jannes terkait pengakuannya sebagai nabi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban kemudian membuang mayatnya ke dalam lubang sumur. Kejadian itu sempat membuat geger warga di sekitaran lokasi, di Dusun Banjar Sari Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir pada 14 Mei 2017 lalu.
"Kepala korban terpisah sejauh tiga meter dari lubang lokasi tubuhnya ditemukan. Saat itu jasad korban sudah sulit dikenali, karena kepalanya jadi tengkorak," ucap Dolifar.
Dolifar menjelaskan, penyidik menduga Andi merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Pelaku sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sebelum itu terjadi, keduanya sempat selisih paham gara-gara sengketa tanah. Pelaku mendadatangi rumah korban.
"Awalnya pelaku dan korban cekcok mulut gara-gara sengketa tanah antara mereka. Kemudian pelaku emosi dan membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk korban dengan balok kayu dua kali," kata Dolifar.
Selanjutnya, pelaku memikul tubuh korban dan membawanya ke lubang sumur tak jauh dari rumahnya. Takut ketahuan orang lain, pelaku menutup lubang itu dengan pelepah kelapa.
Dikatakan Dolifar, pelaku juga berdomisili di daerah yang sama dengan korban dan tak jauh dari rumahnya. Namun, perselisihan batas tanah membuat mereka berkelahi hingga memakan korban jiwa.
"Akibat perbuatannya, Andi pun terancam hukuman seumur hidup," kata Dolifar.
Daeng sempat dilaporkan hilang selama empat bulan, sejak dibunuh pada Januari 2017. kemudian pada bulan Mei jasadnya ditemukan oleh seseorang bernama Mahardi yang hendak mencari Damar. Awalnya dia menemukan tengkorak kepala korban.
Tak jauh dari sana, tubuh korban ditemukan, persisnya di dalam lubang bekas sumur. Setelah dicek ciri-ciri fisiknya, identitas korban akhirnya berhasil dikenali dan diketahui bernama Daeng Magassing, berusia 65 tahun.
"Karena sudah lama, kemungkinan sebagian tubuhnya dibawa hewan, sebab itu bagian kepalanya terpisah dari tubuh. Namun yang jelas tidak dipenggal karena dugaannya korban dibunuh dengan benda tumpul," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaAM membunuh Wang Fenghe karena tepergok mencuri tembaga milik PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia
Baca SelengkapnyaSetelah buron lebih dari sepekan, tersangka pembunuh pegawai koperasi di Palembang, AN (25), akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Dengan demikian, semua pelaku
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial J (31) tewas akibat pendarahaan di kepala.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaASN Dishub tersebut diamuk warga di Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.
Baca Selengkapnya