Gayus Lumbuun tak suka dikritik eks hakim agung soal vonis mati
Merdeka.com - Hakim agung Topane Gayus Lumbuun mendapat kritikan dari mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko terkait putusan mati terpidana kasus pembunuhan Sisca Yofie. Dia menganggap komentar Djoko yang terlontar pada siaran salah satu televisi swasta jauh dari kebenaran.
Gayus menyebut, Djoko mengatakan Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengubah hukuman karena hanya berperan sebagai judex juris atas pengajuan kasasi. Hal itu jika menggunakan pasal yang sama yang diputuskan oleh judex facti.
"Padahal beliau tentu sangat ingat bahwa keterangannya itu sangat jauh dari kebenaran. Juga ketika beliau masih menjabat sebagai hakim agung, yang biasa diputuskan di MA hal yang seperti disebutkannya itu diputus dengan amar tolak perbaikan dengan tetap menggunakan pasal yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti," ujar Gayus di Jakarta, Kamis (20/11).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
Gayus mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Djoko dalam memutus perkara juga diterapkan oleh majelis kasasi kasus pembunuhan Sisca Yofie yaitu Artidjo Alkostar, Margono dan dirinya sendiri. Dia pun menegaskan penaikan hukuman bisa saja dijatuhkan oleh judex juris.
"Putusan tolak perbaikan dengan menaikkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati bisa saja dijatuhkan oleh judex juris, apabila judex juris memandang adanya hal-hal yang belum dipertimbangkan oleh judex facti. Seperti terhadap kekejaman yang luar biasa, perbuatan pelaku yang menimbulkan ketakutan dan keresahan publik akan terulangnya perbuatan semacam itu," ungkap Gayus.
Sebelumnya, Gayus selaku anggota Majelis Kasasi perkara pembunuhan Sisca Yofie, bersama Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar dan satu anggota lain, Margono menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam putusan tersebut, majelis kasasi memperberat hukuman terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi mati.
Putusan tersebut menimbulkan polemik lantaran terdapat sebagian pihak menilai hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Terkait dengan ini, sebuah stasiun televisi swasta menggelar diskusi memperbincangkan putusan tersebut, dengan menghadirkan Djoko sebagai salah satu nara sumber.
Dalam acara tersebut Djoko berkomentar putusan tersebut telah menyalahi wewenang MA. Menurut dia, MA hanya bisa dapat memberikan putusan antara mengabulkan atau menolak kasasi, tetapi tidak berwenang menaikkan hukuman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaAyah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaRefly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga anggota DPR marah besar kepada hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya