Guru Besar IPB gugat pasal perzinahan di KUHP ke MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau KUHP juncto UU Nomor 73 Tahun 1958. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan pihak terkait yakni Koalisi Perempuan, Yayasan Peduli Sahabat dan Persatuan Islam Istri.
Sebelumnya, Guru Besar IPB Euis Sunarti mengajukan permohonan perubahan beberapa pasal perzinahan yakni Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengungkapkan keberatannya terhadap pemohon untuk memperluas cakupan perzinahan yang terbatas pada orang yang terikat perkawinan menjadi kepada siapapun, baik di luar maupun dalam perkawinan, berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang perkawinannya masih belum dianggap sah oleh negara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Banyak kelompok penghayat kepercayaan uang sampai saat ini perkawinannya belum diakui secara sah. Jika perluasan definisi perzinahan terjadi, mereka akan menjadi korban kriminalisasi," papar Azriana.
Selain itu, kata dia, definisi perluasan makna zina akan merugikan anak di bawah umur korban kekerasan seksual. Apabila definisi zina diperluas.
"Selama ini Komnas HAM Perempuan merasa terbantu dengan keberadaan Pasal 284 ayat 1 sampai ayat 5 KUHP. Ruang lingkup zina sebagaimana pasal a quo dinilai melindungi hak konstitusional warga negara, termasuk perempuan, atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan kehormatannya.
"Hak setiap orang untuk mempertahankan perkawinan dan keutuhan rumah tangganya dalam pandangan kami melalui pasal ini dilindungi secara utuh oleh negara," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Pengacara korban, Amanda Manthovani
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaKeputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca Selengkapnya