Hubungan Diputuskan, Pemuda di Gresik Perkosa Mantan Pacar
Merdeka.com - Seorang wanita di Kecamatan Cerme, Gresik menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan mantan pacarnya. Pelaku berinisial JP (30) melakukan aksi bejat itu setelah korban memutuskan hubungan mereka.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban memutuskan hubungan dengan pelaku, karena menilai tidak ada jenjang kejelasan lebih lanjut terkait hubungan keduanya. Pasalnya, JP menolak diajak menikah.
Rupanya JP belum dapat melupakan sosok korban. Dia meminta kembali bertemu dengan alasan ingin memperbaiki hubungan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Permintaan itu disanggupi korban. Pelaku kemudian mengajak perempuan itu ke tempat tinggalnya. Rupanya, ajakan bertemu itu hanya akal bulus pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya. Dia memerkosa korban sambil mengancamnya menggunakan senjata tajam.
"Setelah kejadian itu, korban bersama dengan orang tuanya melaporkan kejadian yang dialami, bulan lalu. Sudah ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Aldhino menjelaskan, pelaku telah ditangkap. "Pelaku sudah kami amankan, Minggu lalu. Masih pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 285 KUHP tentang ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan.
"Untuk ancamannya, hukuman penjara di atas 5 tahunan," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaJasad korban dibuang ke jurang setelah diperkosa pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaIa menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca Selengkapnya