Istri SYL Buka Suara Soal Pembelian Durian Musang King Rp46Juta
Ayu menyebut tidak semua anggota keluarganya menyukai buah durian.
Dia mengaku kalau dirinya memang menyukai buah durian.
Istri SYL Buka Suara Soal Pembelian Durian Musang King Rp46Juta
Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap buka suara soal adanya pembelian buah durian Musang King yang mencapai Rp46 juta oleh suaminya. Durian tersebut kemudian ditempatkan di rumah Dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dia mengaku kalau dirinya memang menyukai buah durian. Hanya saya dia tidak sepenuhnya mengonsumsi makanan tersebut sampai habis.
Hal itu diungkapkan dia saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan suaminya di Kementan.
"Ibu suka makan duren tidak?" tanya kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
"Satu-dua biji suka tapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian anak-anak ini," ucap Ayu.
Ayu menyebut tidak semua anggota keluarganya menyukai buah durian. Sebab baunya yang menyengat membuat anggota keluarga SYL lain jadi tidak tahan.
"Muntah kalau ada itu. Kalau sedang ingin saya harus keluar, musti di luar ruangan," tegas dia.
Sebelumnya, SYL juga sempat menyampaikan dari seluruh anggota keluarganya, hanya dia saja yang memakan durian.
"Saya punya keluarga itu istri cucu anak tidak suka durian bapak. Bahkan enggak boleh masuk di rumah durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan yang makan durian," tegas SYL
"Tidak ada (yang makan durian) bahkan muntah kalau punya cucu anak-anak," sambungnya.
Dia bahkan mempertanyakan kalau ada permintaan durian yang mencapai Rp46 juta. Sebab pada akhirnya hanya dia seorang saja yang mengkonsumsi durian.
Sebagai diketahui, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.