Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat

Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Selain diproses secara hukum, MN (65) yang tega menggauli cucunya LR (14) hingga hamil, juga dikenakan sanksi adat desa Tembuku Bangli di Bali.

Informasinya, pihak desa adat telah menggelar rapat terkait perilaku dari kakek MN. Namun soal masalah sanksi adat yang dikenakan, masih akan dibahas kembali pada Kamis (11/5).

Kapolsek Tembuku, AKP I Gde Sunjaya Wirya SH mengatakan, dari tinjauan ke lokasi bahwa pihak desa adat setempat tengah khusuk mempersiapkan upacara agama di wilayahnya.

Kata dia, sesuai aturan adat Bali, hal itu juga disebut kasus 'Gamya Gemana' atau hubungan suami istri tidak wajar (ibu dengan anak, bapak dengan anak, kakek dan cucunya atau nenek dengan cucunya dan hubungan intim kakak adik sekandung).

Hal itu juga dianggap telah mengotori desa adat setempat yang sanksinya pelaku dikenakan menyelenggarakan upacara pecaruan (pembersihan desa) apabila tidak diindahkan akan dilakukan pengucilan atau pengasingan.

Mengenai proses hukum, saat ini sedang dalam proses Polres Bangli. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deny Septiawan mengatakan, untuk pelaku pencabulan yang tak lain kakek korban telah diamankan di Mapolres Bangli.

Kata Deny Septiawan, dari hasil penyidikan, diketahui aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai dukun ini, ternyata sudah dimulai sejak bulan Januari sampai September 2016.

"Awal korban menyebut lima bulan. Ternyata sudah lama sekali sejak Januari 2016," bebernya, Minggu (7/5).

Dalam rentan waktu itu , pelaku sempat menolak sebanyak dua kali. Hanya saja lupa waktunya.

"Selama diajak berhunungan intim, korban sempat dua kali menolak keinginan kakeknya. Awalnya pelaku melakukan dengan ancaman terhadap korban," jelas Deny.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan bejat pelaku tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung, dimana selama ini antara korban dan pelaku sejak dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa pelaku beraksi.

"Orangtua korban tinggal di Denpasar, sementara korban dan pelaku tinggal satu rumah, sementara istri pelaku tinggal di bangunan yang lain," sebut Beny Septiawan.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum di RSUD Bangli. Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Dadakan, Istana: Pembicaraan Mundurnya Kepala dan Wakil OIKN Sudah Lama
Bantah Dadakan, Istana: Pembicaraan Mundurnya Kepala dan Wakil OIKN Sudah Lama

Pratikno mengaku tidak tahu alasan Kepala dan Wakil OIKN mundur.

Baca Selengkapnya
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi

Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.

Baca Selengkapnya
Dianggap Sakral, Yuk Kenalan dengan Kesenian Dodod yang Masih Eksis di Pandeglang
Dianggap Sakral, Yuk Kenalan dengan Kesenian Dodod yang Masih Eksis di Pandeglang

Tradisi ini masih dirawat oleh warga di Pandeglang lataran memiliki nilai kesakralan yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan

Tersangka TM (67), yang ditangkap karena mencabuli dua bocah dengan modus sebagai syarat masuk anggota kuda lumping meninggal di tahanan.

Baca Selengkapnya
Tewaskan Tetangga yang Punya Ilmu Kebal, Kakak Beradik Ritual Tancapkan Pedang di Tanah
Tewaskan Tetangga yang Punya Ilmu Kebal, Kakak Beradik Ritual Tancapkan Pedang di Tanah

Sadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.

Baca Selengkapnya
20 Pantun Bali Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak
20 Pantun Bali Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak

Dalam konteks budaya, pantun Bali lucu memainkan peran dalam melestarikan bahasa Bali dan seni sastra lisan tradisional.

Baca Selengkapnya
Injakkan Kaki di Kota Palu, Panglima TNI Disambut Tentara Cilik 'Bintang 2'
Injakkan Kaki di Kota Palu, Panglima TNI Disambut Tentara Cilik 'Bintang 2'

Momen Panglima TNI disambut tentara cilik saat berkunjung ke Palu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tradisi Nengget, Upacara Berikan Kejutan agar Memperoleh Anak Ala Masyarakat Karo
Mengenal Tradisi Nengget, Upacara Berikan Kejutan agar Memperoleh Anak Ala Masyarakat Karo

Tradisi kuno dan unik dari Karo Sumut ini dilakukan dengan diam-diam dan bertujuan agar sebuah keluarga bisa segera memiliki anak laki-laki.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Sapa Mantan Panglima TNI Sebut Orang Sakti Keturunan Kiai
Saat Cak Imin Sapa Mantan Panglima TNI Sebut Orang Sakti Keturunan Kiai

Cak Imin menyinggung garis keturunan Hadi yang memiliki darah Kiai Besar dari Pondok Pesantren Miftahul Falah Bungkuk Singosari, Malang.

Baca Selengkapnya