Kakek di Bangli yang hamili cucunya bakal diasingkan dari adat
Merdeka.com - Selain diproses secara hukum, MN (65) yang tega menggauli cucunya LR (14) hingga hamil, juga dikenakan sanksi adat desa Tembuku Bangli di Bali.
Informasinya, pihak desa adat telah menggelar rapat terkait perilaku dari kakek MN. Namun soal masalah sanksi adat yang dikenakan, masih akan dibahas kembali pada Kamis (11/5).
Kapolsek Tembuku, AKP I Gde Sunjaya Wirya SH mengatakan, dari tinjauan ke lokasi bahwa pihak desa adat setempat tengah khusuk mempersiapkan upacara agama di wilayahnya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan ke anak Binus? 'Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,' ujar Wendi.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
Kata dia, sesuai aturan adat Bali, hal itu juga disebut kasus 'Gamya Gemana' atau hubungan suami istri tidak wajar (ibu dengan anak, bapak dengan anak, kakek dan cucunya atau nenek dengan cucunya dan hubungan intim kakak adik sekandung).
Hal itu juga dianggap telah mengotori desa adat setempat yang sanksinya pelaku dikenakan menyelenggarakan upacara pecaruan (pembersihan desa) apabila tidak diindahkan akan dilakukan pengucilan atau pengasingan.
Mengenai proses hukum, saat ini sedang dalam proses Polres Bangli. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deny Septiawan mengatakan, untuk pelaku pencabulan yang tak lain kakek korban telah diamankan di Mapolres Bangli.
Kata Deny Septiawan, dari hasil penyidikan, diketahui aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai dukun ini, ternyata sudah dimulai sejak bulan Januari sampai September 2016.
"Awal korban menyebut lima bulan. Ternyata sudah lama sekali sejak Januari 2016," bebernya, Minggu (7/5).
Dalam rentan waktu itu , pelaku sempat menolak sebanyak dua kali. Hanya saja lupa waktunya.
"Selama diajak berhunungan intim, korban sempat dua kali menolak keinginan kakeknya. Awalnya pelaku melakukan dengan ancaman terhadap korban," jelas Deny.
Menurut Kasat Reskrim, perbuatan bejat pelaku tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mendukung, dimana selama ini antara korban dan pelaku sejak dua tahun tinggal bersama dalam satu rumah, sehingga dengan leluasa pelaku beraksi.
"Orangtua korban tinggal di Denpasar, sementara korban dan pelaku tinggal satu rumah, sementara istri pelaku tinggal di bangunan yang lain," sebut Beny Septiawan.
Lanjutnya, korban telah menjalani visum di RSUD Bangli. Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaDalam tradisi lokal masyarakat Batak, terdapat upacara khusus untuk orang tua sebagai bentuk penghormatan dan balas budi.
Baca Selengkapnya