Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polda DIY Sudah Periksa 19 Saksi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa 19 saksi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017.
"Sampai sekarang sudah ada 19 saksi yang sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo di Mapolda DIY, Senin (31/12) seperti dikutip Antara.
Sebanyak 19 saksi yang telah diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada tanggal 10 Desember 2018, mulai dari dosen, teman dekat saksi korban, teman kuliah, termasuk saksi korban sendiri yang berinisial AL, dan saksi terlapor berinisial HS.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Dimana mahasiswi itu ditemukan? Diberitakan sebelumnya, Nindi ditemukan tewas di Apartemen Bogor Icon Bukit Cimanggu City (BCC), Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (11/12).
Menurut Hadi, penanganan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup setelah menerima laporan dari pihak UGM yang disampaikan oleh Arif Nurcahyo pada tanggal 9 Desember 2018. Laporan perkara itu disampaikan oleh UGM karena terduga korban sendiri tidak berkenan membuat laporan polisi atas dugaan kasus yang menimpanya. Meski demikian, kata Hadi, karena kasus dugaan pemerkosaan itu, termasuk perkara delik biasa, sehingga siapa pun yang mendengar atau melihat suatu tindak pidana dapat membuat laporan.
"Korban memang tidak mau membuat laporan kepada polisi. Sudah kami hubungi, sudah kami sampaikan bahwa Anda adalah korban, Anda membuat laporan polisi, tetapi korban tetap tidak berkenan membuat laporan polisi," kata Hadi.
Karena lokasi terjadinya kasus tersebut ada di Maluku, menurut dia, Polda DIY juga telah mendatangkan penyidik dari Polda Maluku untuk melengkapi penyidikan.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu ada, orangnya ada, TKP-nya ada," katanya.
Meski demikian, untuk membuktikan peristiwa itu, termasuk perbuatan pidana atau tidak, penyidik masih akan melakukan pengkajian alat bukti, termasuk untuk menetapkan tersangkanya.
"Untuk menetapkan tersangka, masih panjang masih beberapa alat bukti yang perlu kami kumpulkan," katanya.
Hadi memastikan penanganan kasus itu akan terus berlanjut.
Meski kasus itu telah terjadi pada tahun 2017 dan baru dilaporkan pada tahun 2018, menurut dia, tidak menjadi penghalang bagi kepolisian untuk terus melanjutkan kasus itu.
"Kapan pun suatu peristiwa pidana bisa dilakukan penyelidikan. Dalam perkara ini belum kedaluwarsa sehingga masih bisa dilakukan penyelidikan," kata Hadi Utomo.
Selain itu, menurut Hadi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. "Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Kalau beredar (informasi) bahwa kami mengeluarkan SP3, terlalu dini 'ngomong' SP3," kata Hadi.
Ia menekankan bahwa penyidikan kasus ini transparan.
"Kami tahu ini menjadi perhatian publik. Maka, kami hati-hati. Kami akan melakukan (penyidikan) sesuai dengan KUHAP," katanya.
Seperti diwartakan HS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017.
Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat di pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Selengkapnya