Kasus Pencabulan Bocah di Bekasi, Keluarga Korban Tangkap Pelaku saat Ingin Kabur
Merdeka.com - Bocah berumur 11 tahun di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dicabuli pemilik warung berinisial A (35), Minggu (19/12) lalu. A berhasil ditangkap keluarga korban, saat hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Ibu korban berinisial DR (34) menceritakan, kasus pencabulan terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya pada hari Senin (20/12).
Lalu korban meminta kepada ibunya untuk segera ke rumah neneknya yang ada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Saat di rumah neneknya, tante korban menanyakan pertanyaan yang sama kepada korban dan dijawab dirinya telah dicabuli oleh A.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana bocah tersebut bisa keluar? Pria dewasa yang membantu bocah ini menyuruhnya memiringkan kepalanya agar memudahkannya untuk keluar. Dengan memegang kepala dan memutar kepala secara pelan-pelan, alhasil kepala bocah tersebut berhasil keluar dengan kondisi bersih tanpa luka.
Setelah mendapatkan pengakuan korban, orang tua korban membuat laporan ke polisi terkait pencabulan pada Selasa (21/12) pagi dini hari. Dan paginya dilakukan visum di RSUD Kota Bekasi.
Saat hasil visum keluar, lanjut DR, dirinya ditelepon ketua RT tempat tinggalnya bahwa tersangka mencoba kabur ke Surabaya.
"Tiba-tiba RT telepon bahwa tersangka sudah kabur dan (tersangka) izinnya mau ke Surabaya," kata DR kepada wartawan, Senin (27/12).
Keluarga korban pun bergegas pergi ke Stasiun Bekasi untuk mencari tersangka A yang diduga melarikan diri.
"Orangnya (tersangka) kabur ke stasiun, terus ketemunya di parkiran belakang stasiun lagi ngumpet. Terus sama ponakan langsung dibawa ke Polres," jelasnya.
DR juga bercerita, bahwa tersangka A sering kedapatan sedang menggendong dan menciumi anak-anak sekitar.
"kita enggak pernah kepikiran kayak gitu kan, suka gendong-gendong, suka cium-ciumin, kita mah enggak ada kepikiran bakalan cabul gitu," lanjutnya.
karna perlakuan tersangka kepada korban, lanjut DR, korban hingga saat ini tidak ingin pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Bekasi Selatan.
"Anak saya jadi takut ke sini (rumah orang tuanya) jadi enggak mau ke sini lagi," jelas DR.
Ibu korban juga bercerita bahwa saat ini korban sedang mengalami trauma yang mendalam, sehingga dalam status pesan singkat (WhatsApp) korban meminta untuk pindah sekolah.
"Terus dia (korban) bikin status 'aku mau pindah sekolah, aku enggak mau tinggal di sana (rumah orang tuanya)' sambil emot nangis," katanya.
Informasi yang beredar, DR sempat mengaku mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak kepolisian yang menyarankan untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Dia juga berbicara kepada media bahwa dirinya diperlakukan dengan tidak baik oleh pihak kepolisian.
Terkait hal tersebut, DR meminta maaf dan menjelaskan bahwa kondisinya sedang dalam keadaan emosi.
"Buat Kapolres, beserta jajarannya yang menyambut dengan baik, saya meminta maaf juga waktu itu saya dalam keadaan emosi," jelas DR.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku sejak Selasa siang.
"Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku," kata Aloysius, Kamis (23/12).
Tersangka dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Daerah mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama David Catanzano Broida (33) ditangkap karena diduga melakukan penculikan bocah berusia 8 tahun di Bali.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca Selengkapnya