Kasus Penembakan Warga, 12 Polisi di Makassar Disanksi Teguran hingga Mutasi
Merdeka.com - Tiga Perwira yang satu di antaranya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan berinisial AKP Th dan dua perwira lainnya serta sembilan bintara dijatuhi hukuman dalam sidang disiplin yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis, (23/9).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Agoeng Kurniawan mengatakan, sidang disiplin ini terkait kesalahan prosedur dalam kegiatan atau upaya penyelamatan anggota di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar saat terjadi pengeroyokan terhadap salah seorang anggota polisi yakni Bripka Us, Minggu (30/9).
Saat itu keluar tembakan dan melukai tiga orang dan satu di antaranya meninggal dunia bernama Anjasmara (23) karena luka tembak di kepalanya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
Totalnya ada 12 polisi yang disidang sejak pagi pukul 08.00 wita. Mereka adalah AKP Th, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Bripka Us, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.
Agoeng Kurniawan mengatakan, sidang berlangsung di lantai 4 Polda Sulsel. Juga hadirkan saksi seorang anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Hr yang berada di lokasi saat kejadian. Juga dua korban yang telah sembuh dari luka tembak di kakinya.
"Sidang disiplin dilakukan oleh Ankum (Atasan yang berhak Menghukum) jadi dipimpin oleh Wakapolres Pelabuhan dan penuntutnya dari Polda Sulsel," kata Agoeng.
Sementara Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, para perwira ini terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan oleh warga terhadap Bripka Us sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian/diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak.
"Hukuman ketiganya, ada yang penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis dan mutasi demosi," ujar Ibrahim.
Selanjutnya, delapan bintara yakni Aipda IB, Aipda JM, Bripka Us, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dinyatakan terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) menyebabkan 3 orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi.
Hukuman mereka mulai dari penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, penundaan pendidikan, mutasi domisili dan penundaan pangkat 2 periode.
Dan satu lagi bintara lainnya yakni Aiptu HM. Dia turut dijatuhi hukuman karena tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata.
"Aiptu HM tidak sedang di TKP saat kejadian tapi di Mako. Dia dihukum penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari." (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaBukan hanya sekali, berikut deretan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca Selengkapnya