Keluarga Duga Pembunuhan Mahasiswi dengan Kloset di Pandeglang Direncanakan
Merdeka.com - Keluarga LS (23),mahasiswi yang dibunuh mantan pacarnya menggunakan kloset di Pandeglang, menduga kuat pembunuhan itu direncanakan. Mereka meminta penyidik cermat dalam menerapkan pasal yang menjerat pelaku RA (21).
"Jika melihat dari fakta yang ada, (pembunuhan) ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah mengetahui waktu pulang kerja korban," kata pengacara keluarga korban, Razid Chaniago.
Razid menyangkal pernyataan pelaku RA yang menyebut baru pulang mancing dan ketemu korban di jalan saat akan pulang. "Saat itu pelaku menyampaikan kepada bapak korban, ingin balikan. Dan dijawab oleh bapak korban, mau tanya anaknya dulu. Dan pada waktu korban bekerja di BPS, pelaku terus menerus menghubungi (mengontak) korban, akan tetapi nggak diangkat oleh korban," ungkanya.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
Diketahui, penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dalam kasus ini. Pasal itu tidak memuat unsur perencanaan.
Razid berharap penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menggali motif pelaku dan fakta hukum dalam kasus itu. "Motif dan fakta hukum harus digali. Kalau hanya pengakuan tersangka, jelas itu belum cukup. Mohon Bapak Kapolda, Kapolri dan Kompolnas memantau kasus ini. Perbuatan pelaku sangat keji dan biadab," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tubagus Hadi Mulyana, orang tua korban meminta Kepolisian bersikap objektif, dalam menangani kasus pembunuhan putrinya tersebut.
"Dalam hal ini mungkin saya secara pribadi menyikapinya, ini kan pelakunya ini anak polisi itu dulu yang menjadi garis bawah saya. Bahwa ini anak polisi, nah biasanya kira-kira di antara polisi itu suka melindungi juga antara keluarganya. dan kita harapkan oleh karena itu supaya kita tidak bersuudzon, kita berharap saya yakin polisi bisa bersikap objektif gitu," kata Tubagus Hadi kepada wartawan, Minggu (12/2).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KA diketahui telah menghabisi nyawa wanita berinisial RP (21), mantan kekasihnya.
Baca SelengkapnyaPembunuhan telah direncanakan pelaku sejauh lama karena dendam dengan ucapan kasar korban.
Baca SelengkapnyaMN menyebut penganiayaan yang dialaminya lantaran kekasihnya tak terima ia bergaul dengan teman pria sekampusnya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaSuami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu kandung Tapos, Depok, Kamis (31/8). Pelaku RA (23) memperagakan sejumlah adegan, termasuk 43 kali menusuk korban.
Baca Selengkapnya