Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III Desak Pemerintah Berantas Judi Online: Sudah Seperti Narkoba Bikin Candu

Komisi III Desak Pemerintah Berantas Judi Online: Sudah Seperti Narkoba Bikin Candu Sarifuddin Sudding. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi III Sarifuddin Suding mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online. Terlebih, pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial.

Dia menyebut, perjudian online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi ini. Suding juga menegaskan, dirinya mengantungi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.

"Judi ini seperti narkoba, sudah masuk sampai ke semua lapisan warga. Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," tegasnya di Jakarta, Selasa (21/3).

Orang lain juga bertanya?

Suding juga menyesalkan, begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online ini menggunakan internet, melakukan aksinya terang-terangan. Dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait; Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

"Aparat penegak hukum kepolisian menganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat massif," tukasnya.

Sampai saat ini, Suding mengakui jika aparat Kepolisian masih kurang maksimal dalam memberantas judi online. Buktinya, judi online semakin marak dan bisa diakses dengan sangat mudah.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebanyak 461 di antaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan selama 1 Januari 2022 - 13 Februari 2023.

"Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (13/02).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022. Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan.

Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online. Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian memang berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015.

"Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," katanya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing. Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online.

"Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id," ujar Semuel.

Menurutnya, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi oleh konten judi online, yakni: Kurangnya pemahaman keamanan siber Banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah Semuel pun merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo: Judi Online Merusak Semua Sendi Kehidupan
Menkominfo: Judi Online Merusak Semua Sendi Kehidupan

“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir," kata Budi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lantang Habib Aboe Depan Kapolri Cecar Judi Online
VIDEO: Lantang Habib Aboe Depan Kapolri Cecar Judi Online "Tak Ada Ikan Busuk Kecuali Kepalanya"

Aboe Bakar meminta Kapolri untuk membuka mata dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Beking dan Influencer Judi Online juga Harus Ditindak, Termasuk Aparat yang Terlibat
DPR Minta Beking dan Influencer Judi Online juga Harus Ditindak, Termasuk Aparat yang Terlibat

Didik meminta pemberantasan jodi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sosiolog Ungkap Dampak Judi Online Sangat Parah
Sosiolog Ungkap Dampak Judi Online Sangat Parah

Karena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pemberantasan Judi Online Tidak Hanya Gimmick
Said Abdullah Minta Pemberantasan Judi Online Tidak Hanya Gimmick

Situs judi online masih seperti cendawan di musim hujan yang kembali tumbuh lebih banyak.

Baca Selengkapnya
DPR: Satgas Judi Online Harus Tunjukkan Bukti Nyata Penindakan, Jangan Sekadar Retorika
DPR: Satgas Judi Online Harus Tunjukkan Bukti Nyata Penindakan, Jangan Sekadar Retorika

Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf berharap pemerintah tidak sekadar retorika dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Punya Pacar & Calon Suami Judi Online, Putusin!
Menkominfo: Punya Pacar & Calon Suami Judi Online, Putusin!

Adiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi

Sepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.

Baca Selengkapnya
Satgas Setorkan Nama-Nama Pegawai Kementerian hingga Pemda yang Terlibat Judi Online
Satgas Setorkan Nama-Nama Pegawai Kementerian hingga Pemda yang Terlibat Judi Online

nama-nama yang dikirimkan Satgas judi online atas permintaan dari kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Depan Kapolri, Endang PAN Kesal Orang Main Judi Online Jadi Suka Berkhayal
VIDEO: Depan Kapolri, Endang PAN Kesal Orang Main Judi Online Jadi Suka Berkhayal

Selain itu Endang tak lupa mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo bersama jajarannya dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Klaim Sudah Putus 2,1 Juta Akses Situs Judi Online
Menkominfo Klaim Sudah Putus 2,1 Juta Akses Situs Judi Online

Dia meminta seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya