Korupsi, eks bendahara Kesbangpol Linmas Sumut dibui 14 bulan
Merdeka.com - Syarif Muda Hasibuan dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3). Dia terbukti melakukan korupsi saat menjabat Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut.
Selain hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, majelis hakim yang diketuai M Nur juga membebani Syarif Muda Hasibuan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Apabila hartanya tidak cukup untuk membayar, dia harus menjalani hukuman 7 bulan penjara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhi terdakwa hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, penuntut juga meminta agar terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Syarif Muda Hasibuan bersama-sama Darwinsyah (Kepala Kesbangpol sudah divonis) dinilai telah merugikan negara dengan total Rp 2,417 miliar. Mereka diduga menyelewengkan sisa anggaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut pada 2010. Dana itu tidak mereka setorkan ke kas daerah. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSelama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya