Korupsi Rp3,6 M, Eks Dirut Hotel BUMD di Sumsel & Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan kontraktor selaku Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi anggaran rehab senilai Rp3,6 miliar. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (31/1).
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Ahmad Tohir juga didenda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dengan ketentuan hukuman selama 4 tahun kurungan jika harta bendanya tidak mencukupi.
"Meminta dan menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar," kata JPU.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
JPU menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,615,023,971.12. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2016 -2017.
Saat itu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama hotel BUMD Sumsel itu melakukan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Pembangunan tersebut dinilai tidak prosedural dan diduga melakukan pengurangan volume proyek. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume pengerjaan renovasi hanya 42 persen hingga mengakibatkan kerugian negera Rp3,6 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca Selengkapnya