Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp3,6 M, Eks Dirut Hotel BUMD di Sumsel & Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Rp3,6 M, Eks Dirut Hotel BUMD di Sumsel & Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara Eks Dirut Hotel BUMD Sumsel Jalani Sidang. Irwanto

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan kontraktor selaku Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi anggaran rehab senilai Rp3,6 miliar. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (31/1).

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Ahmad Tohir juga didenda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dengan ketentuan hukuman selama 4 tahun kurungan jika harta bendanya tidak mencukupi.

"Meminta dan menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta dan untuk terdakwa Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar," kata JPU.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

JPU menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017, para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,615,023,971.12. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor.

Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. Tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2016 -2017.

Saat itu Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama hotel BUMD Sumsel itu melakukan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Pembangunan tersebut dinilai tidak prosedural dan diduga melakukan pengurangan volume proyek. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume pengerjaan renovasi hanya 42 persen hingga mengakibatkan kerugian negera Rp3,6 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya