KPPPA: Kasus Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan fenomena gunung es. Banyak kasus yang terjadi di masyarakat tetapi tidak dilaporkan.
"Korban yang umumnya perempuan dan anak bukan hanya menderita lahir batin baik fisik dan psikis yang berkepanjangan, tetapi juga mengalami pendarahan, kerusakan reproduksi, disiksa, diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi sampai meninggal dunia," kata Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (13/11).
Ratna membacakan sambutan Menteri, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, dalam seminar daring yang diadakan Kongres Wanita Indonesia.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Ratna mengatakan, korban yang mengalami penderitaan memerlukan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, pendampingan, dan bantuan hukum. Korban juga perlu diupayakan untuk mendapatkan restitusi atau penggantian kerugian materiil dan immateriil dari pelaku.
Menurut data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik, satu dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual dan satu dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual.
"Data Sistem Informasi Perempuan dan Anak juga mencatat korban kekerasan terhadap anak sebagian di antaranya adalah korban kekerasan seksual," tuturnya.
Karena itu, Ratna mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting dan tidak dapat ditunda lagi. Untuk menghimpun berbagai perspektif, pandangan, upaya, pendapat, dan masukan dari berbagai pihak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus membuka ruang diskusi dan dialog.
Hal itu juga sesuai dengan lima isu prioritas yang diamanatkan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang salah satunya adalah penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mendapatkan tambahan tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan pelindungan khusus. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perempuan juga mengalami bentuk kekerasan non-kontak seperti pelecehan daring atau verbal.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami tindak pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kata-kata kasar dan merendahkan.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya