Kronologi Penyelundup 35 Ekor Anjing untuk Dikonsumsi di Banyumas
Polresta Banyumas bekerja sama dengan organisasi pecinta anjing berhasil menghentikan upaya penyelundupan.
Christian Joshua Pale, selaku Ketua Animals Hope Shelter yang merupakan yayasan pecinta anjing dan kucing, merasa curiga terhadap perilaku SND (29), seorang pria asal Garut, Jawa Barat. Ia menduga bahwa SND terlibat dalam pemasokan anjing untuk tujuan konsumsi di berbagai kota.
Untuk membuktikan kecurigaannya, ia pun melakukan penyelidikan secara mandiri. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Christian mengikuti mobil Daihatsu Blind Van yang digunakan oleh SND untuk mengangkut puluhan ekor anjing dari Garut.
Setelah sampai di Jatilawang, Banyumas, ia nekat menghentikan mobil tersebut dengan cara memalang mobil yang ia kendarai di depan. Dalam penggerebekan itu, ia menemukan bahwa mobil tersebut berisi 35 ekor anjing lokal, di mana satu di antaranya ditemukan telah mati.
Christian kemudian melaporkan penemuan ini kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan dari Polresta Banyumas, saat penggerebekan berlangsung, ada petugas yang sedang berpatroli, sehingga pelaku tidak dapat melarikan diri.
Selain SND, di dalam mobil tersebut juga terdapat R (26) dan A (72). Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan SND sebagai tersangka, sementara R dan A masih berstatus sebagai saksi. Dari keterangan yang diperoleh baik dari tersangka penyelundupan anjing maupun saksi, terungkap bahwa anjing-anjing tersebut akan dibawa ke Cilacap dan wilayah Solo Raya.
Anjing-anjing ini sengaja dibawa dari Garut, yang berstatus terduga rabies, ke Banyumas yang bebas rabies agar dapat diterima oleh penadah.
"SND membawa hewan anjing berjumlah 34 ekor yang dibawa dari Garut, Jawa Barat, dan rencananya akan dikirimkan ke daerah Cilacap untuk dijual kepada seseorang yang mengaku bernama BDG," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andransyah Rithas Hasibuan.
Saat ini, Polresta Banyumas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat penyelundupan anjing untuk konsumsi.
Tindakan tersebut termasuk dalam kategori pidana karena melanggar pasal 89 Jo Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 Ayat (3), dan Pasal 60 Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 150 juta.