Mabes Polri masih dalami kasus Teten Masduki hina lambang negara
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus penghinaan lambang negara dengan terlapor Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, kasus ini akan didalami sebagaimana kasus umum lainnya. Dua orang staff Teten dan pihak pelapor telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
"Kita lakukan pendalaman dan telah meminta keterangan beberapa orang. Ada empat saksi yang telah kita panggil, dua di antaranya staff Pak Teten," ujar Agus usai salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Mabes Polri juga masih mempertimbangkan pemanggilan terhadap Teten. Saat ini penyidik masih menyelidiki keterangan saksi-saksi terkait.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Nanti kita lihat. Ini masih proses penyelidikan," jelas dia.
Diketahui, Teten dilaporkan Forum Advokat Peduli Bangsa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara pada Kamis (11/2) lalu.
Laporan atas Teten ini teregister dengan Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim. Pelapor bernama Mardiansyah mengatakan, Teten Masduki diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan
"Kejadiannya sekira tanggal 2-5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat. Bukti materiil yang diajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto, laporan kita di Bareskrim sudah diterima," kata Anggota Forum Advokat Peduli Bangsa, Mardiansyah.
Dia menjelaskan, laporan ini dibuat karena Teten sebagai orang pemerintahan seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Karena, dalam rapat kerja (raker) Kantor Staf Kepresidenan diduga melakukan perbuatan menodai, menghina, merendahkan dan melecehkan simbol negara. Simbol burung garuda dirubah modelnya dan disablon di baju kaos panitia raker.
"Sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sehingga apa yang dilakukan lembaga negara Kantor Staf Presiden (KSP) dalam Rapat Kerja dengan menggunakan tempat atau fasilitas negara di Istana Negara, Cipanas, oleh para pejabat negara, yang dibiayai oleh uang negara, merupakan perbuatan sangat tidak pantas.
"Sekaligus memperolok-olok simbol negara yang sangat melukai hati seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI akan mendalami latar belakangkasus Mayor Dedi Hasibuan.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan KomandanĀ Puspom TNIĀ untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaIni rekam jejak dan karir dari Mayor Dedi Hasibuan
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKedatangan prajurit yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan, guna berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan
Baca SelengkapnyaMotif Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan: Unjuk Kekuatan Pengaruhi Proses Hukum
Baca SelengkapnyaSementara itu, terkait dengan 13 orang yang diduga ikut menggeruduk Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya