Marah Istri Digoda, Pria di Cilacap Aniaya Tetangga Hingga Tak Sadarkan Diri
Merdeka.com - DF (37) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan aniaya tetangganya, ST (41) hingga tak sadarkan diri. DF terbakar emosi karena ST dianggap kerap menggoda istrinya.
Kasat reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu (31/7) pukul 12.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.
"Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali," jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap saat press rilis di Halaman Polres Cilacap, Kamis (5/8).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Selain menggunakan vapour, DF juga memukul ST menggunakan tangan kosong. Akibat penganiayaan itu, kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Kondisi ST tidak sadarkan diri hingga saat ini.
"Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST," kata DF menjelaskan latar belakang kejadian.
DF menyesali perbuatannya. Dia kini mendekam di penjara, meninggalkan istri dan dua orang anak. DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami gangguan psikis, korban sebelumnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca Selengkapnya