Menteri Agama: Silakan gunakan cadar, tidak ada larangan
Merdeka.com - Aturan pemakaian cadar di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dan UIN Yogyakarta menuai polemik. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin melihat, tidak ada niat buruk dari pihak kampus untuk melarang pemakaian cadar.
"Menurut saya, pihak kampus tersebut sebenarnya tidak melarang pemakaian cadar. Akan tetapi hanya mengajak civitas akademik untuk menaati kode etik berbusana demi efektivitas kegiatan belajar mengajar," terang Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di sela-sela kegiatan pembukaan rapat kerja (Raker) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag), Sumatera Barat, Jumat (23/3).
"Polemik yang terjadi belakangan ini, sebetulnya hanya kesalahpahaman antara pihak kampus dengan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kampus IAIN Bukittinggi," tambahnya.
-
Mengapa masbuk tetap diperbolehkan? Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
-
Kenapa artis pakai cadar saat umroh? Ketika menjalankan umrah, seseorang yang kesehariannya tampil terbuka dan tidak berhijab pasti mengubah penampilannya dengan berhijab. Bahkan sesekali pakai cadar di momen-momen tertentu saat di Tanah Suci.
-
Kenapa artis pakai cadar? Keputusan yang diambil berkaitan dengan aspek spiritual yang sangat mendalam.
-
Apa alasan artis pakai cadar? Ia juga menekankan bahwa saat ini ia telah sepenuhnya meninggalkan dunia hiburan dan lebih memilih untuk fokus pada kehidupan yang lebih religius dan sederhana.
-
Bagaimana menutup aurat dengan kerudung? Kerudung (khimar) adalah salah satu bagian penting dari pakaian perempuan yang menutup aurat. Kerudung harus menjuntai sampai menutupi dada dan lengan, sehingga tidak ada bagian tubuh yang terlihat. Kerudung ini harus menutupi seluruh tubuh perempuan, termasuk wajah, kecuali jika perempuan tersebut sedang beribadah atau dalam situasi yang spesifik di mana wajahnya harus terlihat.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Dari koordinasi itu, kata dia, pihak kampus IAIN Bukittinggi memastikan tidak ada larangan, hanya dalam bentuk imbauan. Ajakan itu dikeluarkan untuk memperlancar proses belajar mengajar termasuk meningkatkan komunikasi akademik di sana.
"Bagi yang ingin menggunakan cadar silakan. Tidak ada larangan," cetusnya.
Terkait cadar yang kerap dikaitkan dengan paham radikal dan ekstremisme, Menag menegaskan, yang harus diperangi adalah tindakannya. Dengan kata lain, tidak berkaitan dengan gaya berbusana seseorang.
"Selama tidak ada tindakan radikal, maka tak perlu mencap seseorang sebagai pembawa bibit radikalisme dan eksremisme," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan cadar mulai berlaku akhir bulan ini, bertepatan dengan awal semester baru.
Baca SelengkapnyaSaid Aqil Siroj menilai tidak perlu ada penyeragaman bagi Paskibraka karena berhijab merupakan manifestasi dari nilai filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaMenurut Gibran, semua orang bebas mengenakan apapun saat pawai kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Prancis akan melarang pakaian abaya yang dikenakan perempuan muslim di sekolah.
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMenag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.
Baca SelengkapnyaPPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca Selengkapnya