Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan larangan ekspor mineral mentah

MK tolak gugatan larangan ekspor mineral mentah Ilustrasi sidang mk. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 102 dan 103 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/12).

Dalam putusan ini MK menyatakan berdasarkan nalar hukum tindakan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah dapat dibenarkan. Ini karena larangan tersebut merupakan wewenang pemerintah selaku penguasa sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral.

Orang lain juga bertanya?

"Pemerintah dalam regulasinya melarang ekspor bijih (raw material atau ore) adalah wajar oleh karena pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri dapat dilakukan manakala bijih tersedia di dalam negeri dan untuk itu maka ekspor dilarang," ungkap Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan mahkamah.

Fadlil mengatakan MK tidak dapat menerima dalil pemohon yang menyebut adanya kewajiban mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak dapat dijalankan karena biaya mahal. Dalam hal ini, MK menganggap para pemohon seharusnya sudah mengetahui ketentuan ini sejak mengajukan izin pertambangan kepada pemerintah.

"Seandainya pun para pemohon disamakan dengan pemegang kontrak karya, para pemohon sudah diberikan waktu yang cukup dalam masa transisi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, namun hal itu tidak dilakukan oleh para pemohon," kata Fadlil.

Lebih lanjut, terang Fadlil, pemberlakuan pasal ini dimaksudkan untuk melindungi sumber daya mineral dan batubara. Hal itu juga dimaksudkan untuk mewujudkan amanah Pasal 33 UUD 1945 agar mineral dan batubara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," ungkap Fadlil.

Permohonan ini diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) bersama dengan sembilan perusahaan tambang mineral lokal. Mereka berdalih pemberlakuan pasal ini merugikan lantaran dapat mengancam keberlangsungan produksi. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya