MK tolak gugatan larangan ekspor mineral mentah
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 102 dan 103 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/12).
Dalam putusan ini MK menyatakan berdasarkan nalar hukum tindakan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah dapat dibenarkan. Ini karena larangan tersebut merupakan wewenang pemerintah selaku penguasa sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana Kementan mendorong ekspor pertanian? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan bahwa kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi sesuai arahan Wapres
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
"Pemerintah dalam regulasinya melarang ekspor bijih (raw material atau ore) adalah wajar oleh karena pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri dapat dilakukan manakala bijih tersedia di dalam negeri dan untuk itu maka ekspor dilarang," ungkap Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan mahkamah.
Fadlil mengatakan MK tidak dapat menerima dalil pemohon yang menyebut adanya kewajiban mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak dapat dijalankan karena biaya mahal. Dalam hal ini, MK menganggap para pemohon seharusnya sudah mengetahui ketentuan ini sejak mengajukan izin pertambangan kepada pemerintah.
"Seandainya pun para pemohon disamakan dengan pemegang kontrak karya, para pemohon sudah diberikan waktu yang cukup dalam masa transisi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, namun hal itu tidak dilakukan oleh para pemohon," kata Fadlil.
Lebih lanjut, terang Fadlil, pemberlakuan pasal ini dimaksudkan untuk melindungi sumber daya mineral dan batubara. Hal itu juga dimaksudkan untuk mewujudkan amanah Pasal 33 UUD 1945 agar mineral dan batubara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," ungkap Fadlil.
Permohonan ini diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) bersama dengan sembilan perusahaan tambang mineral lokal. Mereka berdalih pemberlakuan pasal ini merugikan lantaran dapat mengancam keberlangsungan produksi. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnya