Ormas dan Debt Collector Bentrok di Bekasi, 4 Orang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Empat orang diamankan Polres Metro Bekasi dari peristiwa bentrokan antara ormas dengan debt collector yang terjadi di depan Kantor BFI Finance, Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, beberapa waktu lalu.
Empat orang yang diamankan ini berasal dari kubu ormas dan debt collector. Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, 408 KUHP dan 351 KUHP.
Dari empat orang yang diamankan itu, tiga di antaranya dari kubu ormas. Mereka berinisial AI, ES dan AM. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Kasus pertama adalah pengrusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat gelar perkara, Senin (13/2).
Sementara seorang tersangka lainnya yang juga ikut diamankan berasal dari kubu debt collector berinisial HH. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor, lalu tersangka bertemu korban dan terjadilah perkelahian," kata Twedi.
Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masing-masing dari pihak perusahaan sewa guna usaha atau leasing, dan pihak ormas. Pihak perusahaan melaporkan soal perusakan aset yakni mobil operasional, sedangkan ormas melaporkan tindak penganiayaan.
Twedi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, bentrokan terjadi karena adanya kesalahpahaman ketika salah satu rekan tersangka dari pihak ormas hendak melakukan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan roda empat miliknya.
"Pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, yang akhirnya terjadi cekcok di dalam kantor. Kemudian terjadi keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI," ungkapnya.
Dari seluruh kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu, satu batang bambu, satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit mobil Daihatsu Terios yang dirusak oleh pelaku, serta hasil visum.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antara salah satu ormas dengan debt collector terjadi di depan Kantor BFI, Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2). Diduga bentrokan ini disebabkan penarikan paksa satu unit mobil milik anggota ormas.
Dalam peristiwa ini, dua unit mobil dan beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman kantor leasing itu dirusak. Bahkan satu unit mobil Toyota Avanza dirusak dan digulingkan oleh massa.
Anggota polisi yang berada di lokasi sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan ke udara untuk membubarkan aksi tersebut.
"Ada beberapa kendaraan yang dirusak oleh massa yang tadi melakukan aksi bentrokan," kata Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bentrokan antarkelompok ormas ini kemudian meluas hingga ke wilayah Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBentrokan antarkelompok ormas ini awalnya terjadi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (20/9) petang.
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaDebt collector dan pemilik mobil merupakan anggota ormas berbeda.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut bentrokan dipicu penarikan mobil salah satu pihak debt collector di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Satpam Leasing di Tasikmalaya Dikeroyok Anggota Ormas Pemuda, 13 Pelaku Ditangkap
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca Selengkapnya