Pakar Nilai Jokowi Perlu Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu membentuk kementerian atau lembaga urusan legislasi nasional. Agar tidak terjadi tumpang tindih aturan regulasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi.
Demikian diungkap Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid seperti diberitakan Antara. Dia mengatakan lembaga tersebut juga dalam rangka menata serta mengendalikan 'obesitas' serta 'hiper' regulasi yang semakin tidak terkendali dan sangat kompleks, maupun program penyederhanaan ribuan peraturan perundang undangan yang bersifat teknis.
Ribuan peraturan tersebut secara konvensional berdasarkan sistem ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata negara, semisal uji materi (judicial review) ke Mahmakah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan masalah karena MK tidak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-undangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis.
-
Bagaimana proses penentuan jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran? Terkait jumlah kementerian, Dasco mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah penambahan Kementerian/Lembaga. Ia menyebut Prabowo masih menggodok jumlah nomenklatur.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Prabowo menyusun kabinetnya? Jadi memang yang namanya susunan menteri itu sebagai hak prerogatif presiden terpilih yang melakukan simulasi-simulasi,' imbuh dia.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
"Untuk itu menjadi penting dan urgent untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah lembaga khusus yang menangani permasalahan tersebut," ujar Fahri.
Fahri menyampaikan argumentasi hukum tata negara perihal betapa pentingnya pembentukan Lembaga urusan legislasi nasional tersebut.
Pertama, lembaga urusan legislasi nasional tersebut idealnya diberikan mandat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi, konsolidasi hingga peninjauan serta revisi terhadap perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.
Kedua, bahwa problem hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan saja dalam konteks materil (substansi materi hukum) yang sangat 'complicated' semata, tetapi dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan telah menjadi masalah tersendiri.
Misalnya, banyaknya pintu yaitu Melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab dan juga DPR melalui Baleg dan sebagainya yang semuanya berurusan dengan Legislasi sehingga secara teknis ketatanegaraan, sangat sulit untuk dapat mengendalikan obesitas dan hiper regulasi secara sistemik sesuai logika dan ilmu perundang undangan.
"Karena setiap lembaga berlomba membentuk perundang-undangan, seolah setiap persoalan bangsa hanya dapat diatasi dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna. Ini yang menjadi masalah," katanya.
Ketiga, jika lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi 'Leading Sector' terhadap semua Kementerian dan Lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keempat, bahwa tugas pokok yang lain dari Lembaga Legislasi Nasional termasuk mengkonsolidasi berbagai informasi maupun data kebutuhan serta akan berlakunya norma suatu perundang-undangan, agar memudahkan aspek evaluasi dari keberlakuan norma hukum tersebut.
Kelima, bahwa untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan negara di bidang pembentukan regulasi dalam rangka melaksanakan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Keenam, bahwa sebagai konsekuensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus Legislasi Nasional sesuai perintah UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pemerintah dan DPR segera mengagendakan melakukan revisi atas UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, khususnya termasuk ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerin
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya