Pemerintah belum putuskan kebiri, tapi identitas pemerkosa dibuka
Merdeka.com - Rapat koordinasi tingkat menteri bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) hari ini menyepakati untuk memperberat hukuman maksimal untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, belum diputuskan soal penggunaan zat kimia atau kebiri kimia bagi pelaku asusila.
"Semua kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman maksimal kepada para pelaku pemerkosaan atau pencabulan," terang Menko PMK Puan Maharani.
Hal ini dikatakan Puan usai rakor di kantornya yang dihadiri oleh MenkumHAM Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek, perwakilan dari Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA dan Polri, Selasa (10/5). Rapat membahas seputar rencana penerbitan Perppu tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Tidak hanya hukuman yang diperberat, identitas penjahat seksual juga akan dibuka ke masyarakat umum. Melalui publikasi identitas ini, diharapkan pelaku mendapatkan efek jera karena mendapatkan hukuman sosial.
"Pelaku akan dilakukan publikasi identitas sehingga publik tahu. Diumumkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan asusila, bahwa orang tersebut telah melakukan hal di luar kemanusiaan," ujar Puan.
Yasonna mengakui ada beberapa poin yang belum sepenuhnya diputuskan dalam rakor. Salah satunya menyangkut penggunaan zat kimia atau kebiri kimia bagi pelaku asusila.
"Ada faktor-faktor negatif yang belum dapat kita putuskan kesempatan ini. Ada dokter ahli kejiwaan, ahli andrologi, bahwa mereka melihat ini bukan hal yang tepat," katanya.
Kemenkumham juga mempertimbangkan perspektif HAM berikut kemungkinan Perppu nantinya diuji di Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan pemerintah. Berbagai perspektif ini akan dimatangkan lebih lanjut dalam rapat terbatas.
Meski memberikan pemberatan hukuman dan hukuman sosial, Puan melanjutkan, hasil rakor juga menyepakati bersama akan tetap memberikan pendampingan atau rehabilitasi terhadap pelaku selama menjalani masa hukuman. Pendampingan dan rehabilitasi ini dimaksudkan menyadarkan pelaku dari tindak kejahatan yang telah dilakukannya.
Hasil rakor ini, ujar Puan, segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya Kemenko PMK menunggu arahan lebih lanjut dari draf yang diusulkan, apakah nantinya diterima atau perlu direvisi lagi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPolisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.
Baca Selengkapnya